AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Sampai saat ini masih banyak pedagang-pedagang kecil sudah jarang menerima transaksi pecahan uang logam Rp100 dan Rp200 dikarenakan sudah tidak diberlakukan lagi.
Padahal sampai sekarang uang pecahan tersebut masih sah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah indonesia.
Pimpinan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharman Tabrani mengatakan, jika beredar hal-hal apapun yang mengatakan semua uang logam tidak berlaku itu tidak benar.
“Kami sampaikan bahwa tidak ada uang pecahan apapun dari Bank Indonesia yang asli dari pecahan yang terkecil sampai dengan terbesar Rp100.000 yang tidak berlaku, semuanya berlaku sepanjang semuanya dia asli ya,” tegasnya, Senin (27/05/2019).
Dijelaskannya juga bahwa, didalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 sudah mengatur tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.
“Rupiah tidak boleh ditolak sepanjang kalau misalnya ada keraguan nantikan dibuktikan dulu tapi kalau misalnya dia tahu bahwa itu uang asli di tolak, itu undang-undang ada sanksinya tidak boleh menolak rupiah,”ucap Mantan KPw BI Balikpapan itu.
Olehnya itu, Suharman Tabrani mengajak masyarakat untuk membiasakan diri memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam hal ini BI.
” Melalui kegiatan Ramadhan ini BI beserta perbankan hadir di banyak tempat hampir setiap hari untuk penukaran uang kecil dan dijamin asli, “pungkasnya
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra