AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Walikota Kendari mengeluarkan “warning” (peringatan) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari, untuk membereskan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang kini telah beralih fungsi.
Seperti diketahui, TPI Sodoha, yang seharusnya diperuntukkan bagi para pedagang ikan, kini sudah seperti pasar pada umumnya.
Bahkan, para pedagang barang jenis lain, telah menggunakan bahu jalan untuk menjajakan barang dagangannya sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Kendari, Sulkarnain, mengatakan dirinya telah memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari, Rahman Napira, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“DKP Kendari harus mengambil langkah konkrit dalam persoalan ini, karena padatnya pedagang di bahu jalan sangat mengganggu aktivitas lalu lintas. Dan saya beri waktu dua hari untuk mendata jumlah aktivitas yang tidak semestinya di TPI Kendari ini,” tegas Sulkarnain belum lama ini.
Sulkarnain meyakini, jika persoalan yang saat ini terjadi di TPI Kelurahan Sodohoa diselesaikan dengan cara yang baik dan benar, maka dipastikan masyarakat khususnya para pedagang barang jenis lain akan mengikut aturan.
“Saya minta agar camat dan lurah setempat untuk ikut turun tangan. Jika ada yang tidak siap untuk melaksanakan tugas yang diberikan, sampaikan kepada saya biar kita cari yang siap,” kata Sulkarnain.
Sementara itu, Kepala DKP Kota Kendari Rahman Napira, mengakui keberadaan TPI Kelurahan Sodohoa, Kota Kendari saat ini memang telah beralih fungsi dan jauh dari peruntukannya.
“Saya kaget melihat kondisi ini. Dari amatan kami memang ada pedagang yang sudah menggunakan bahu jalan untuk berdagang. Untuk menyelesaikan masalah ini, kita akan berkoordinasi dengan PD,” beber Rahman.
Laporan: Rajap
Editor: Ernilam