AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Jelang sidang putusan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019). Tim Hukum Jokowi dan Prabowo saling adu argument.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Deny Indrayana menyebutkan bahwa secara teori, tak mungkin semua petitum mereka dikabulkan karena bersifat alternatif.
“Yang pasti kan petitum itu kan alternatif. Secara teori tidak mungkin dikabulkan semua. Yang mana yang dikabulkan, ya, kita serahkan semuanya. Kita hormati putusan majelis, “kata aDenny Indrayana, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Selain itu, Denny mengaku yakin gugatan mereka akan dikabulkan dan apa pun keputuasan yang di keluarkan oleh majelis hakim, timnya akan menghormati hasil putusan MK. Karena menurutnya, berdasarkan saksi-saksi dan bukti yang telah diserahkan, permohonan mereka terbukti.
“Inshaa Allah menang. Kita yakin akan dikabulkan. Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti. Orang hanya bicara link berita, mereka lupa di situ juga ada video, ada surat, bukti saksi, ada berbagai keterangan ahli yang menguatkan dalil-dalil itu. Memang kalau ingin memahami hukumnya, jangan sepotong-sepotong, sehingga kemudian pemahamannya utuh. TSM itu bukan hanya link berita, ada saksinya di persidangan, “bebernya
Menanggapai pernyaatan dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memiliki tanggapapn yang berbeda.
Dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril yakin hakim akan memberikan suara bulat tanpa ada dissenting opinion dari majelis hakim.
“Kalau dari fakta-fakta berkembang selama persidangan, kelihatan kecil kemungkinan akan ada dissenting opinion. Mungkin hakim akan sepakat ambil keputusan,”ucao Yusril, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tidak banyak tanggapan yang di lontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’aruf Amin tersebut. Mengingat waktu sidang yang akan segera di mulai Yusril dan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’aruf Amin yang lain segera masuk ke ruang sidang.
Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Yusril menyampaikan pihaknya akan menerima apapun putusan MK. Dia juga meminta pihak penggugat juga harus menerima putusan hakim.
“Kalau ini yang jadi putusan MK marilah kita terima putusan ini dengan jiwa besar dan ini bukan sidang terakhir saja. Tapi ini juga mengakhiri konflik tentang Pilpres kali ini, jadi tidak ada kemarahan atau dendam kebencian, ” ungkap Yusril.
Untuk diketahui hingga berita ini dinaikkan sidang gugatan pilpres 2019 masih sedang berlangsung di MK.
Laporan : Fandi
Editor : Ifal Chandra