AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Kadis Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra diduga terlibat indikasi korupsi terhadap tiga pekerjaan jalan yang di kerjakan oleh CV. GP-SL yang menelan anggaran Rp50 miliar, CV. AZR dengan anggaran Rp6 miliar, dan PT. HGK anggaran Rp12 miliar.
Dugaan tersebut dibeberkan oleh GPMI Corruption Watch, saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (1/3/2021).
Dewan Pembina GPMI Corruption Watch, Alfin Pola mengungkapkan, dari tiga perkerjaan tersebut diduga ada indikasi korupsi, dikarenakan adanya kekurangan volume berdasarkan hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019.

Lebih lanjut, mantan Ketua GPMI Sultra ini menguraikan, adapun tiga proyek yang terindikasi sarat akan praktek korupsi adalah peningkatan Jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora (PHJD).
Proyek peningkatan jalan tersebut dilaksanakan olehPT GP-SL, berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 602/021/BM/III/2019, tanggal 22 Maret 2019 dengan nilai sebesar Rp50.349.682.012,00 selama 180 harikalender, mulai 22 Maret – 17 September 2019.
“Pekerjaan ini telah dinyatakan
selesai 100 persen melalui berita acara serah terima pertama (PHO) Nomor: 197A/BAST/PHO/DIS-SDABM/X/2019, tanggal 22 Oktober 2019. Pembayarantersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D, “ungkapnya
Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakilioleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas
pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian test pit.
Diketahui bahwa ketebalan lapis pondasi agregat kelas A pada beberapa station
kurang dari tebal rencana, dengan anggaran dugaan kekurangan volume sebesar Rp325.873.415,00.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Mubar – Muna
yang dilaksanakan oleh CV. AZR berdasarkan Surat Perjanjian(kontrak) Nomor : 602/115/BM/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp6.865.730.000,00 selama 120 hari kalender, mulai 25 Juni – 22 Oktober 2019.
Alfin menjelaskan, bahwa pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen melalui berita acara serah terimapertama (PHO) Nomor : 122/BAST/SDABM-BM/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019.Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, kontraktorpelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan CBA-Asb lawelelapis antara (AC-BC Asb Lawele) dengan menggunakan alat ore drill.
Yang mana diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station diduga kurang dari tebalrencana, dugaan kerugian negara sebesar Rp128.312.102,00.
Selain Alfin menambahkan, proyek ketiga adalah peningkatan jalan Konawe -Konsel (Andepali- Ambaipua) yang dikerjakan oleh PT. HGK berdasarkan surat perjanjian(kontrak) Nomor : 602/088/BM/VI/2019, tanggal 14 Juni 2019 dengan nilai sebesar
Rp12.153.069.000,00 selama 180 hari kalender, mulai 14 Juni – 10 Desember
2019.
Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen melalui berita acara serah terima
pertama (PHO) Nomor : 259/PHO/SDABM-BM/XII/2019, tanggal 13 Desember
2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili
oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas ataspengukuran ketebalan laston lapis antara (AC-BC) dengan menggunakan alatcore drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurangdari tebal rencana, dan dugaan kekurangan volume pada pekerjaan saluran, dugaan kerugian sebesar Rp409.472.779,00, “beber Alfin
Olehnya itu, GPMI Corruption Watch mendesak Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim untuk segera mengembalikan dugaan kerugian negara dari ke tiga pekerjaan tersebut.
“Dari tiga proyek tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar RP. Rp863.658.296,00 dan kemi meminta kepada pihak berwajib agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDA dan Bina Marga,” tegasnya.
Atas paparannya tersebut, Alfin mengatakan, bahwa pihaknya menilai dan kuat dugaaan, jika Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.“
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1)menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
“Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI dan Tipikor Polda Sultra memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, “pintanya secara tegas.
Selain itu, GPMI Corruption Watch juga mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Sementara itu, Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti semua pekerjaan itu
“Semua iti sudah lama kami tindak lanjuti pak. Insya Allah saya berusaha untuk selalu bekerja terbaik untuk daerah kita Sulawesi Tenggara, dan untuk itu, saya siap diperiksa kalau diperlukan. Demikian terima kasih, “ujar Abdul Rahim kepada awak media Sultrust.id melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya
Penulis : Falonk