AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapakan tiga oknum polisi yang menjadi tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumardin (Korban).
Katiga oknum ini merupakan mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol Muhajir, mantan Kepala Samsat Kolaka AKP Samsul Bahri, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir Jamal.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenheardt mengungkapkan bahwa, ketiga pelaku tersebut sudah selesai dilakukan gelar pekaranya pada hari, Selasa 2 Juli 2019 lalu.
“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (2/7). Mereka diduga melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP, “ungkapnya
Terkait dalam kasus ini melibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 7 unit mobil yang pajaknya dibayarkan melalui Samsat Kolaka pada tahun 2008 dan 2012.
Namun, ketika dicek melalui Samsat Kendari pada tahun 2017, rupanya surat kendaraan itu tidak terdaftar secara online sehingga korban wajib membayar ulang.
Dimana rinciannya sebagai berikut, pembayaran Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor (2008 dan 2012), pajak tahunan 7 unit kendaraan (sejak 2008 dan sejak 2012) dan kerugian penghasilan selama 7 bulan karena tidak pernah beroperasi. Akibat hal ini, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp1,8 Miliar.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra

