AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Setelah menggelar rakor di Kantor Kecamatan Angata, Bupati Konawe Selatan (Konsel) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Desa Sandarsih Jaya, sekaligus deklarasi Bebas ODF (Open Defecation Free) dan Bebas Miras.
Kegiatan ini dilaksanakan pada, Sabtu (14/12/2019).
Kepala Puskesmas Motaha, Sunding Tehangga, melaporkan bahwa, di Kecamatan Angata terdapat tiga desa yang telah memenuhi syarat bebas ODF (buang air besar sembarangan), yaitu Desa Sandarsih Jaya, Desa Motaha dan Desa Punggoni. Sedangkan untuk desa bebas miras hanya satu desa yaitu Desa Punggoni.
“Dapat kami laporkan bahwa di Kecamatan Angata ini terdapat tiga desa yang telah memenuhi syarat bebas ODF, yaitu Desa Sandarsih Jaya, Desa Motaha dan Desa Punggoni. Dan untuk desa bebas miras terdapat satu desa yakni Desa Punggoni, “kata Sunding.
Sementara itu, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dalam arahannya menegaskan agar di Kecamatan Angata yang terdiri dari 24 desa ini, dapat diupayakan agar seluruh desa sudah menjadi desa bebas dari ODF/buang air besar sembarangan serta bebas minuman keras (Miras).
“Untuk itu saya perintahkan kepada Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kecamatan, untuk melakukan sosialisasi pola hidup sehat di masyarakat. Seperti larangan ODF/buang air besar sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum makan, jangan buang sampah sembarangan dan tidak mengkonsumsi miras karena hal itu akan mengakibatkan kesehatan kita terganggu, “paparnya
Selain itu, Surunuddin juga menyampaikan kepada warga yang belum dapat membuat jamban, agar dibuatkan Jamban Komunal secara gotong royong atau dengan Dana Desa.
“Untuk masyarakat yang belum punya jamban dapat diupayakan melalui Dana Desa atau secara gotong roying dengan Jamban Komunal. Dan saya berharap di Kecamatan Angata harus menjadi daerah bebas miras, karena miras banyak merugikan dan tidak sehat bagi tubuh yang mengkonsumsinya. Hal ini demi terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat, maka masyarakat juga harus hidup sehat, “ucapnya
Untuk diketahui dalam deklarasi tersebut secara bersama -sama antara masyarakat dan Kepala Desa se- Kecamatan Angata mengikrarkan untuk tidak lagi membuang air besar secara sembarangan dan minum miras.
Jika hal itu masih dilakukan, maka akan diberikan sanksi sosial dengan cara diumumkan ke masyarakat banyak tentang perbuatannya.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra