AMANAHSULTRA. ID : JAKARTA – Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemda Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Selain Wenny, lima orang lainnya juga ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) pada Maret 2020.
“Jadi KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, “ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Dari enam tersangka tersebut dua diantaranya yakni Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan bupati sekaligus Komisaris Utama PT. Alfa Berdikari Group, dan Hengky Thiono selaku Direktur PT. Raja Muda Indonesia. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penerima suap.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap yakni Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono, Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili serta Direktur PT. Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
“Untuk Wenny ini dia diduga telah memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, “papar Nawawi
Tak hanya itu, Nawawi menuturkan Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan dengan Kepala Dinas PUPR, Basuki Mardiono dan Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut, Ramli Hi Patta.
“Para rekanan ini, sepakat menyerahkan commitment fee agar kembali mendapatkan proyek. Kemudian diduga juga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada WB (Wenny) yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta, “ujarnya
Dari hasil tangan para tersangka, pihak KPK telah mengumpul Barang Bukti (BB) berupa uang berjumlah Rp1 miliar yang dikemas dalam kardus dan disimpan di rumah Hengky.
Akibat perbuatan mereka, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Oca