AMANASHULTRA.ID : KENDARI – Polemik belum adanya Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dan dugaan menambang diluar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) oleh PT. Paramitha Persada Tama (PPT) akhirnya terjawab sudah.
Persoalan ini terungkap setelah pihak managemem perusahaan yang beroperasi di blok Desa Boenaga dan Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara ini mengakui terkait salah satu permasalahan ditambang tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Masyuri yang merupakan salah satu pihak dari PT.PPT saat diwawancara media Amanahsultra.id pada beberapa waktu lalu.
Kata Masyuri masalah RKAB saat ini pihaknya masih sementara mengurus. Ia mengakui bahwa RKAB mereka belum ada.
“Itu dia, kalau masalah RKAB masih pengurusan sudah tahap tiga ini, “ucapnya
Lanjut Masyuri, “Kalau untuk RKAB kita belum pegang juga hasil persetujuan mereka baru juga merilis dikementerian, “tambahnya
Sementara itu saat dicoba konfirmasi soal dugaan menambang diluar WIUP, Humas PT. PPT Jerry tak kunjung membalas via WhatsApp awak media AmanahSultra.id
Untuk diketahui sebelumya Ketua Umum Forkip Sultra melalui Syidik La Panaka membeberkan hasil investigasi mereka di tambang tersebut.
Alhasil PT. PPTtengah melakukan aktivitas penambangan diluar WIUP dan diduga kuat tanpa kelengkapan dokumen RKAB
Dijelaskan Syidik bahwa dokumen RKAB merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan.
Olehnya itu ia menegaskan dan meminta agar Polda Sultra menangkap pimpinan PT. Paramitha dan juga menindak keras para mafia-mafia pertambangan yang selama inu tengah asyik mencuri tanpa disertai kelengkapan dokumen.
Penulis : Falonk