AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dialamatkan pelaku berinisial JJL (50) selaku Pj Kepala Desa (Kades) Wandaeha, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bakal berbuntut panjang.
Kasus yang menjerat JJL kini masuk ke tahap P21 atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang buktinya.
Berkas P21 tersangka ini diserahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konsel melalui SatReskrim, ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Selasa (7/1/2020).
KasatReskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, mengatakan bahwa, proses penyidikan Tindak pidana korupsi (Tipikor) DD oleh JJL masuk sejak bulan Agustus 2019 lalu dengan Laporan Polisi Nomor 71.
“Karena proses penyidikannya telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pada hari ini dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konsel, “ungkapnya
Lebih lanjut kata Fitrayadi, kasus Tipikor ini bermula saat tersangka ini diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Untuk diketahui dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi khususnya pada pengelolaan Dana Desa Tahap I dengan cara mark up anggaran, dari jenis pekerjaan senilai Rp100 juta rupiah.
Selain tersangka, beberapa barang bukti jiga diserahkan yang terdiri dari belasan lembar pertanggungjawaban dan beberapa buah buku.
Akibat perbuatannya tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra