AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Andi Merya Nur yang merupakan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisahkan kesedihan bagi para pendukungnya.
Bukan tanpa alasan, Andi Merya Nur harus berhadapan dengan hukum usai dirinya di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada, Selasa, (21/9/2021) malam.
Atas peristiwa itu, partai yang mengusung dirinya saat helatan Pilkada di Kabupaten tersebut pun kecewa dan terpukul atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan olehnya (Andi Merya Nur).
Bahkan DPD Partai Gerindra Sultra juga menyatakan sikap perihal peristiwa yang menggemparkan di jagad Sultra ini.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPD Gerindra, Andi Ady Aksar melalui Sekretarisnya, Safarullah, Jumat (24/9/2021).
“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan. Dan atas tindakan itu DPD Partai Gerindra Sultra menonaktifkan dia (Andi Merya Nur) dari partai, ” ungkapnya
Tak hanya itu saja, Safarullah juga menegaskan bahwa keputusan utu diambil setelah KPK menetapkan bupati Koltim sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Waktu kami menerima ini penangkapan itu kami belum mengambil sikap karena masih sementara proses. Tetapi setelah ditetapkan sebagai tersangka kami langsung merespon tegas, karena sesuai intriksi Ketum Gerindra bapak Prabowo Subianto mengatakan bahwa jika ada kader yang melalukan kejahatan korupsi maka tanpa kompromi harus diberhentikan, “paparnya
Kemudian saat ditanyakan apakah pihak DPD Gerindra Sultra akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan, Safarullah mengatakan bahwa hal itu tidak ada.
“Tindakan yang dilakukan pribadi dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi juga. Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Mungkin kalau bantuan hukum dari pengacara keluarga mereka keran itu bukan ururusan kami lagi, “kata Safarullah
Dia pun mengimbau dan berharap kepada seluruh kader partai besutan Prabowo Subianto ini agar menjaga baik nama partai dan tidak melakukan tindakan melawan hukum terlebih lagi kejahatan Tindak Pidana Korupsi.
“Olehnya itu jika telah diberikan amanah agar dijaga dengan sebaik-baiknya sesuai aturan dalam partai ini (Gerindra), “pungkasnya
Penulis : Falonk