AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II A Kendari belum lama ini memberi sanksi kepada PT. MNC Finance Kendari.
Sanksi yang diberikan ke PT. MNC Finance Kendari yakni lantaran menarik kendaraan mobil konsumennya yang dilakukan oleh PT. Sotokan Mandiri Sejahtera (SMS) selaku debt collector pada tanggal 10 September 2020.
Nurlina Nurdin selaku pemilik kendaraan (penggugat) akhirnya bisa bernafas legah, dengan putusan yang dikeluarkan Hakim PN Kendari dengan Putusan Perkara Nomor 102/Pdt.G/2020/PN Kendari yang diucapkan pada hari Selasa Tanggal 16/02/2021.
Mobil Pic Up miliknya yakni bernomor plat DT 9040 FB, dengan nomor rangka MHYGMHYGDN41TE3407247. Nomor Mesin kendaraannya G15A1D323047 terdaftar dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Nurlina Nurdin.
Kepada AmanahSultra.id, Risal Akman, SH.,MH selaku kuasa hukum Nurlina Nurdin menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dianggapnya obyektif dan memenuhi rasa keadilan, dan olehnya itu harus dihormati oleh para pihak.

Sebab kata Risal Akman, dalam putusan itu Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara benar, sehingga persoalan yang membelit kliennya itu bisa mendapat kepastian hukum secara baik.
Menurutnya akibat dari tindakan melawan yang dilakukan oleh PT. MNC Finance bersama PT. Sotokan Mandiri (SMS) selaku debct collector menarik kendaraan milik kliennya tersebut, kliennya telah dirugikan secara materil dan imateril hingga ratusan juta rupiah, dan berdasarkan amar putusan majelis hakim tersebut.
“Para tergugat (PT. MNC Finance Kendari dan PT. SMS Kendari) dihukum untuk membayar kerugian kepada kliem saya, termasuk kerugian atas hilangnya hak klien saya untuk menguasai kendaraan miliknya untuk sementara waktu sejak tamggal 10 September 2020 sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan dengan total kerugian sebesar Rp. 191.000.000, “ungkapnya saat ditemui disalah satu Hotel Berbintang di Kendari, Sabtu, (20/2/2021)
Selain itu juga lanjut Rizal, tergugat (PT.MNC Finance Kendari) dihukum untuk mengembalikan kendaraan kliennya dan jika tidak, maka tergugat (MNC Finance Kendari) dihukum untuk mengembalikan kerugian kepada penggugat sebesar Rp.41.040.000.
“Dengan terbuktinya PT. MNC Finance dan kawan-kawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penarikan kendaraan milik klien saya, kami akan segera pula melakukan langkah hukum lain yakni melaporkan para tergugat kepada pihak kepolisian atas tindak pidana sebagaimana pasal 368 KUHPidana, “tegasnya
Tak hanya itu Rizal bilang bahwa putusan hakim tersebut dapat menjadi pelajaran kepada PT. MNC Finance Kendari dan PT. SMS Kendari khususnya dan lembaga lembaga pembiayaan lainnya, untuk lebih mengedepankan prosedur hukum sesuai ketentuan undang undang dengan memperhatikan Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2019 tanggal 6 Januari 2020.
“Khususnya dalam melakukan eksekusi terhadap benda bergerak dengan jaminan fidusia, dan tidak melakukan tindakan sewenang wenang yang bersifat melawan hukum yang dapat merugikan debitur, “pungkas Alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta ini
Penulis : Falonk