AMANAHSULTRA.COM : KENDARI –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu, sebanyak 1008 Gram.
Kedua tersangka tersebut berinisial H (39) warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan IE (34) Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika dari Kabupaten Bone, Sulsel menuju Kota Kendari.
Atas informasi itu, Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dengan wilayah Kota Kendari.
“Kemudian petugas melihat penumpang mobil dari Kolaka sesuai dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan. Kemudian tim mengikuti mobil penumpang tersebut masuk di wilayah Kota Kendari,” ungkapnya, Kamis (21/02/2020).
Sehingga pelaku diamankan di depan rumahnya, yang berlokasi di jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Selasa (18/02) pagi, pukul 06.46 Wita.
“Dari pemeriksaan pelaku, modus yang digunakan adalah mengantarkan barang berupa paket narkotika lintas provinsi,” kata Ghiri.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1008 gram, BNNP Sultra juga mengamankan 1 buah tas ransel merk Zepatos, 1 buah kantong plastik warna kuning merk Markina, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 lembar pembungkus aluminium foil warna gold, 1 buah Handphone lipat warna hitam merek Strawberry, nomor SIMCARD 081319317XXX milik Tersangka H dan 1 buah Handphone warna putih merk Samsung Duos Nomor SIMCARD 085298691XXX.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) Tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Laporan : Aryani fitriana