AMANAHSULTRA.ID : BOMBANA – Perusahaan tambang PT Trias Jaya Agung (TJA), baru-baru ini mendapat sorotan pedas dari Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bagaimana tidak, perusahaan yang beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana itu diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Tak hanya PT Trias Jaya Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bombana juga ikut di soroti oleh organisasi aktivis ini (Link Sultra).
Yang mana Link Sultra telah melaporkan BPN Bombana di Kementerian ATR/BPN serta melaporkan PT Trias Jaya Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, usai berdemonstrasi Rabu (3/7/2024).
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Aksi Link Sultra, Muh Ikzan kepada awak media, Kamis (5/7/2024).
“Perusahaan tersebut (PT Trias Jaya Agung) membangun jalan hauling di dalam kawasan hutan lindung yang mana diduga tidak mengantongi izin dari KLHK RI, “ungkapnya
Sedangkan untuk di Kementerian ATR/BPN RI, pihaknya mengadukan BPN Kabupaten Bombana atas penerbitan sertifikat di dalam kawasan hutan lindung.
“Adanya aktivitas jalan hauling dan terbitnya sertifikat dalam hutan lindung secara illegal tentunya sangat berakibat fatal, karena akan berurusan dengan hukum, “kata Ikzan
Dijelaskannya juga bahwa dalam undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ditegaskan dalam point 1 bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
Kemudian, dilanjutkan lagi dengan point 3 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan menggunakan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah.
“Begitupun dengan UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria, sangat jelas mengatur tentang mekanisme pemberian hak atas tanah, kasus kasus seperti inilah yang harusnya menjadi perhatian
semua, berantas mafia tanah dan lindungi hutan agar tetap lestari, “jelas Ikzan
Olehnya itu, pihaknya meminta Gakkum KLHK RI segera memproses
pelaku bukaan Kawasan hutan lindung dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling dalam hutan lindung yang di lakukan PT TJA.
“Kami juga meminta Kemeterian ATR/BPN segera mengambil langkah tegas untuk membatal sertifikat di kawasan hutan lindung. Sementara di Kejagung RI kami meminta untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada PT TJA serta BPN Bombana, “pungkasnya
Penulis : Falonk