AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Dugaan pengrusakan hutan akibat aktivitas pertambangan disinyalir terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Dua perusahaan tersebut yakni PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) dan PT. Kolaka Mining Resources (KMR).
Namun hebatnya, meski melakukan kejahatan lingkungan kedua perusahaan ini sama sekali tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo kepada Amanahsultra.id, Minggu (12/12/21).
Kata Hendro tambang PT. MPP dan KMR diduga kuat melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami sudah lakukan pengecekan, keduanya sampai saat ini belum mengantongi IPPKH untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan HPT, “ucapnya
Selain itu menurutnya, apa yang dilakukan kedua perusahaan tersebut jelas telah melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan upaya hukum terhadap kedua perusahaan yang bersangkutan yakni PT. MMP dan PT. KMR.
“Jika dugaan perusakan hutan oleh PT. MMP dan PT. KMR tidak segera di tuntaskan, maka hal tersebut akan berdampak pada sistem pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam sektor pertambangan menjadi rancu atau tidak terkendali, “jelas Hendro
“Kemudian perusahaan-perusahaan tambang kemungkinan tidak lagi menahan diri untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebab kedua perusahaan yakni PT. MMP dan PT. KTR akan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, “pungkasnya
Penulis : Falonk