AMANAHSULTRA.COM : KONUT -Puluhan jurnalis dari berbagai media massa harus menahan rasa kecewa. Pasalnya pelantikan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memuai tanda tanya besar. Persoalannnya, para kuli tinta yang bertugas di Bumi Oheo itu dilarang meliput pelantikan para legislatif itu tepatnya pada Senin sore (2/9/2019).
Bahkan saat para jurnalis hendak masuk ke ruangan paripurna pelantikan, tiba-tiba oknum polisi yang menjaga pintu masuk menutup pintu ruangan paripurna itu.
“Jangan dulu bang, kita jurnalis mau ambil gambar di dalam,”kata salah satu wartawan.
Namun bukannya membuka pintu, malah oknum polisi tersebut menutup rapat pintu. Akibatnya sejumlah awak media sempat mendorong pintu ruangan itu. Namun usaha mereka pun sia-sia.
“Ini acara besar loh, masa kita dilarang liputan. Bayangkan pintu dari tadi kita dorong nda mau dibukakan, “kesal salah seorang wartawan berinisial J.
Hal serupa juga ikut dirasakan wartawan lainnya yakni H. Bayangkan saja sepanjang pelantikan anggota DPRD du Konawe Utara, baru kali ini jurnalis dilarang masuk mengambil gambar.
“Hak-hak jurnalis kita yang dijamin oleh Undang-Undang telah direnggut oleh mereka. Apa yang mereka sembunyikan sehingga pelantikan ini kita harus dilarang masuk. Seharusnya teman-teman kepolisian paham tupoksinya wartawan, jangan seenaknya tanpa ada penyampaian terlebih dahulu,” kecamnya.
Tak ketinggalan pula kecaman itu juga dilontarkan wartawan berinisial F. Menurut dia, sangat ironis pihak kepolisian melakukan pelarangan masuk kedalam paripurna.
“Sekretariat DPRD saja tidak melarang kita masuk liputan di dalam. Ini kok anggota kepolisian yang larang. Silahkan teman-teman melaksanakan tugasnya, tapi jangan halangi tugas jurnalis, “ucapnya
Untuk diketahui hingga berita ini di naikan rapat paripurna pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024 masih berlangsung. Sementara itu, dari pihak kepolisian belum memberikan keterangan.
Laporan : Ifin
Editor : Ifal Chandra