AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) tahun 2020, melalui jalur perseorangan atau independen telah resmi dibuka.
Hal tersebut dibenarkan langsung Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Asriani, saat dikonfirmasi oleh Amanahsultra.com di Kantor KPU Konsel.
Untuk penyerahan syarat dukungan dimulai hari ini, Rabu (19/02/2020), hingga batas akhir penyerahan dokumen pada tanggal 23 Februari 2020.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Asriani mengatakan, untuk Kabupaten Konsel memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 202.088.
Selain itu, syarat minimal dukungan jalur perseorangan sesuai peraturan sebesar 10 persen, dari jumlah DPT yang tersebar minimal pada 13 Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Konsel.
“Sesuai dengan persyaratan minimal 10 persen dari jumlah DPT sebesar 202.088, sehingga minimal jumlah dukungan bagi calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 20.208 yang tersebar minimal pada 13 Kecamatan,” ungkapnya.
Lanjut Asriani, sebelum tahapan ini resmi dibuka. Terdapat satu calon perseorangan yang telah melakukan konfirmasi dan konsultasi ke pihak KPU, yakni Ahmad Baso.
Sehingga pihaknya telah berkoordinasi kepada calon tersebut, terkait kesiapannya dalam penyerahan dokumen syarat dukungan.
“Kami telah melakukan rapat pleno tadi pagi untuk membuka tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan. Untuk calon perseorangan sendiri yang sebelumnya telah berkonsultasi hanya ada satu calon. Dan kami telah berkoordinasi dengan beliau terkait hal ini,” katanya.
Jika para calon belum melakukan penyerahan sampai batas akhir yang ditentukan, maka akan dilakukan penutupan. Selain itu, apabila terdapat calon yang tidak memenuhi syarakat dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas dokumen tersebut, maka dinyatakan tidak ada calon perseorangan.
“Jadi tujuan dibukanya pencalonan dari jalur perseorangan ini adalah untuk mengantisipasi melawan kotak kosong. Dan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 16, sesuai dengan jadwal tahapan dan program hanya tanggal 19 sampai 23 Februari, setelah itu tidak ada lagi perpanjangan penyerahan dokumen,” tutup Asriani.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Aryani fitriana