AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Polemik antara Institusi Kesatuan Pengelolaann Hutan (KPH) Unit XIII Mekongga Utara dengan PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) makin seru.
Pasalnya pihak managemen PT. CNI yang mepaorkan Instansi KPH Unit XIII Mekongga Kolaka di Polres Kolaka rupanya ditanggapi serius oleh KPH itu sendiri.
Dimana belum lama ini Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara melalui Kuasa Hukumnya, Risal Akman, SH.,MH melaporkan balik PT.CNI ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (24/1/2023) lalu,
Yang mana kasus itu bermula saat PT. CNI menduga adanya perbuatan tindak pidana dan pemalsuan surat dalam kawasan hutan konsesi milik PT. CNI oleh KPH Unit XIII Mekongga Kolaka.
Alhasil Risal Akman pun angkat bicara terkait laporan balik yang mereka ajukan ke Mapolda Sultra.
Kata dia, apa yang telah dituduhkan oleh managemen PT.CNI ke kliennya KPH Unit XIII Kolaka lewat pemberitaan media online merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebab hal itu Risal bilang belum tentu benar adanya, apalagi hal tersebut sudah mencoreng nama baik kliennya selaku Kepala KPH Unit XIII Kolaka.
“Yah laporan di Polda Sultra yang kami tujukan ke PT. CNI agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “ungkapnya kepada AmanahSultra, Jumat (3/2/2023)
Lanjutnya, “Karena itu sudah masuk perbuatan melawan hukum menyebarkan berita yang belum tentu benar dan bermuatan penghinaan terhadap klien saya selaku Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara secara khsus dan institusi kehutanan pada umumnya, “tambah Risal Akman
Tak hanya itu saja, Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha ini juga menjelaskan bahwa apa yang telah dituduhkan oleh pihak PT.CNI terhadap kliennya itu merupakan salah alamat.
“Terkait pemalsuan surat keterangan yang diruduhkan itu salah alamat, sebab itu sama sekali tidak ada kaitanya dengan klien saya, karena yang menerbitkan itu adalah bukanlah KPH, “jelas Risal Akman, SH.,MH
Ia juga mewarning pihak managemen PT.CNI jika ditemukan pelanggaran mengenai aktivitas, maka pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan jika trnyata dalam lahan konsesi ada pelanggaran hukum maka KPH tidak segan-segan untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum melalui GAKUM, “tegas Pengacara yang sangat akrab dengan insan pers ini
Penulis : Ulya