AMANAHSULTRA.ID : KONSEL – Persoalan yang membelit PT. Triple Eight Energy masih berbuntut panjang. Kasus yang membelitnya yakni ada dugaan pungutan liar (pungli) disana.
Bahkan masalah ini laporannya tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra).
Meski demikian melalui Indonesian port monitoring agency (IPPMA) menilai Kejati Sultra lamban dalam menangani laporan dugaan pungli di perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini.
Hal itu dijelaskan Presidium IPPMA, Erik Santo kepada Amanahsultra.id, Selasa (27/4/2022).

Ia menekankan agar ada keterbukaan dalam proses penyelidikan sebagaimana informasi yang hanya di sampaikan secara lisan terhadap pihaknya.
“Kami hara pada keterbukaan dari kejaksaan dalam peroses penyelidikan, itupun infonya kita hanya di sampaikan secara lisan, ”kata Erik
Menurutnya pihak kejaksaan seolah tidak memberikan mereka informasi yang jelas dan akurat.
Padahal Erik bilang, pihaknya telah melakukan beberapa kali konfirmasi namun pihak penyidik enggan menemui dan memberikan keterangan
“Kita itu sudah beberapa kali kesana konfirmasi dengan harapan di berikan keterangan yang akurat tapi justru penyidik tidak pernah ketemu langsung dan menjalaskan justru kabar terakhir dia sudah cuti, “ungkapnya
Olehnya itu ia berharap agar kejati professional dalam penyelidikan kasus dugaan Pungli yang melibatkan syahbandar Lapuko pada Pelabuhan PT. Triple Eight Energy.
Sebab menurutnya pada kasus tersebut akan menguji sejauh mana integritas kejaksaan dalam memberantas KKN.
“Kami lagi lagi berharap agar kejaksaan professional karena ini menyangkuta integritas kejaksaan apabila terlalu lamban dan tidak tuntas dalam memberantas Pungli dan KKN, ”beber Erik
Lebih lanjut ia menjelaskan, IPMMA akan terus mengawal seluruh kasus dugaan pungli dan KKN yang telah pihaknya laporkan pada kejati khiususnya yang menyangkut persoalan Pelabuhan
“Kami pasti kawal sampai tuntas semua yang sudah kami laporkan di kejati khususnya persoalan Pelabuhan, ”Erik memungkas
Penulis : Astrid Diva