AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah memeriksa 30 saksi kasus dugaan Desa fiktif Konawe. Kasus itu kini telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Kasubbid PPID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan diantara 30 saksi di antaranya ada sejumlah 19 Kepala Desa (Kades) yang di Konawe yang dilakukan pemeriksaan dan akan di adakan panggilan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
“Dari 30 saksi yang diperiksa diantaranya ada 19 kepala desa di Konawe. Dalam agenda pemeriksaan selanjutnya penyidik menjadwalkan memanggil Bupati Konawe untuk dimintai keterangan, namun setelah para saksi ahli selesai dimintai keterangannya terlebih dahulu, “ungkapnya, Senin (26/08/2019).
Namun teruntuk saat ini, polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut, maka dari itu proses pemeriksaan masih akan berlanjut dan penyidik dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI, La Ode Syarif mengatakan, pihak KPK RI sudah lebih dulu melakukan pemantauan, sejak Polda Sultra sudah mendalami kasus tersebut di awal tahun 2019.
“Kasus ini kita sudah pantau dan kita ketahui detailnya, namun kita serahkan kasus ini ke Polda Sultra untuk memprosesnya, “ungkapnya saat menghadiri penandatangan MOU di salah satu hotel Kendari, Rabu, (21/8/2019) kemarin.
Dalam pemeriksaan terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, diduga menerima anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2012 lalu yang saat ini sedang didalami Polda Sultra.
Bahkan semenjak beredarnya kasus tersebut akhirnya ditemukan adanya tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan 42 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan pembentukan dan pendefinitifan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Untuk diketahui pada tahun 2016 lalu, pemerintah Kabupaten Konawe hingga saat ini menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2011 sebagai rujukan dalam pengusulan penerima dana desa di Kabupaten Konawe.
Padahal, Perda tersebut merupakan perda siluman dengan sisipan 56 desa tanpa pernah ditetapkan sebagai perda, sehingga menilai bahwa Bupati Konawe Kery Saiful Konngoasa harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang diakibatkan 56 desa fiktif penerima dana desa di Kabupaten Konawe.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra