AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA -Tim Hukum Prabowo Subianto menghadirkan 15 Saksi dan dua saksi Ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Dipersidangan, Agus Maksum selaku Tim Sukses (Timses) Prabowo yang bertugas memberikan masukan ke KPU tingkat nasional ini mengaku menerima ancaman pembunuhan saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 hari ini.
Meski begitu saksi fakta paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Sandi ini rupanya enggan untuk menjelaskan secara gamblang terkait ancaman yang diterimanya itu.
Setelah mendengar kesaksian Agus, Ketua Majelis Hakim (MK), Aswanto, kemudian mencecar saksi terkait ancaman pembunuhan yang dialamatkannya itu. Yang mana ancaman itu kerap disuarakan oleh tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto (BW).
“Apakah Anda mendapatkan tekanan?” kata Suhartoyo salah satu Hakim Anggota MK yang pimpin jalannya sidang tersebut.
Menanaggapi pertanyaan Hakim, Agus pun hanya mengaku pernah mendapat ancaman oleh seseorang.
“Jadi yang mulia sebelumnya kami telah mendapatkan ada ancaman itu,”balas Agus
Tak puas dengan jawaban saksi, hakim pun tetap mencoba untuk terus menerus-menerus menanyakan terkait ancamannya, “Dalam bentuk apa?” tanya Aswanto Ketua Majelis Hakim (MK).
Meski begitu Agus tetap bersikeras tidak membeberkan hal itu, “Saya tidak bisa menjelaskan di sini,”jawabnya
“Lho, tidak bisa. Ini pengadilan!” kata Aswanto
Alhasil Agus pun kembali mengulang peryataannya yang dilontarkan dipersidangan.
” Intinya saya mendapat ancaman akan dibunuh, baik saya maupun keluarga saya. Dan saya juga dilarang bicara soal DPT ganda, “paparnya
“Kapan ancaman itu datang?” cecar Aswanto lagi.
Dengan nada datar Agus pun menjawab bahwa ancaman itu datang pada bulan April lalu.
Tak kunjung mendapat jawaban secara detail dari Saksi, Aswanto langsung menghela nafas. Ia kemudian menegaskan ulang pertayaannya.
“Jadi tidak terkait menjadi saksi di MK?,”lanjut Aswanto
“Tidak,”tegas Agus.
Namun tetkait hal itu Agus mengaku tidak pernah melaporkan ancaman terhadap dirinya. Alasan Agus dengan tidak melaporkan karena dia sudah merasa aman dengan keamanan yang diberikan oleh pihak BPN.
“Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya,” ujar Agus.
Lanjut Agus, “Tapi kan ancaman itu melanggar hukum, ada pihak yang bertanggungjawab,”terangnya
Untuk diketahui berdasarkan pantauan AmanahSultra.com, sidang tersebut masih berlangsung, beberapa saksi Tim Hukum Prabowo masih akan bersaksi di sidang gugatan Pilpres ini.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra