AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran kebohongan atau Hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/6/2019).
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum terdakwa Ratna mengajukan jawaban atas ruplik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang kerap disebut Duplik.
Melalui kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.
“Intinya semua poin yang disampaikan jaksa kami bantah. Pokoknya ada enam poin,” ujarnya
Lebih lanjut Insank menjelaskan bahwa dirinya juga tengah mendalami beberapa replik dari jaksa, yang salah satunya menyiarkan dan memberitakan, serta makna keonaran yang dimultitafsirkan.
Bahkan kata Insank Nasruddin menyiarkan dan memberitakan mempunyai makna berbeda. Sehingga atas kedua hal itu ia meminta untuk tidak disamakan.
“Jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan. Itu yang kami bantah,”tegasnya
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agenda pembacaan Duplik ini terkait juga dari penolakan pledoi oleh jaksa di sidang sebelumnya.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra