• Redaksi
Tuesday, May 20, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Penyebaran Hoaks, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Ajukan Duplik

admin by admin
in Nasional
0
Sidang Lanjutan Kasus Penyebaran Hoaks, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Ajukan Duplik

Proses sidang terdakwa Ratna Sarumpaet dalam agenda pengajuan Duplik oleh Kuasa Hukumnya di PN Jakarta. (Foto : Tri Mahmudi/AMANAHSULTRA.COM).

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penyebaran kebohongan atau Hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (25/6/2019).

Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum terdakwa Ratna mengajukan jawaban atas ruplik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang kerap disebut Duplik.

Melalui kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa, pihaknya telah menyiapkan enam poin yang akan dibacakan untuk membantah replik dari JPU.

“Intinya semua poin yang disampaikan jaksa kami bantah. Pokoknya ada enam poin,” ujarnya

Lebih lanjut Insank menjelaskan bahwa dirinya juga tengah mendalami beberapa replik dari jaksa, yang salah satunya menyiarkan dan memberitakan, serta makna keonaran yang dimultitafsirkan.

Bahkan kata Insank Nasruddin menyiarkan dan memberitakan mempunyai makna berbeda. Sehingga atas kedua hal itu ia meminta untuk tidak disamakan.

“Jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan. Itu yang kami bantah,”tegasnya

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Agenda pembacaan Duplik ini terkait juga dari penolakan pledoi oleh jaksa di sidang sebelumnya.

Laporan : Tri Mahmudi

Editor     : Ifal Chandra

 

Previous Post

Satgas Yonif 725 Woroagi Ajarkan Anak-Anak di Papua Pentingnya Kesehatan Gigi

Next Post

Hugua Yakin, Jajaran Pengurus PDIP di Sultra Bakal Pilih Megawati Sebagai Ketua Umum

Next Post
Hugua Yakin, Jajaran Pengurus PDIP di Sultra Bakal Pilih Megawati Sebagai Ketua Umum

Hugua Yakin, Jajaran Pengurus PDIP di Sultra Bakal Pilih Megawati Sebagai Ketua Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Harkitnas Berbuah Manis, Polda Sultra “Panen” Penghargaan untuk Personel dan Masyarakat Berprestasi
  • Konawe Gemakan “Bangkit Bersama”, Harkitnas Momentum Refleksi hingga Janji Pembangunan Prabowo-Gibran
  • “Siaga Bencana”, Gerak Cepat Samapta Polres Konawe Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang
  • Ungkap Fakta Kelistrikan Konawe, Blak-blakan Soal K3 hingga “Pintu” Subsidi Pemerintah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In