AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) makin seru.
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu (3/3/2021) malam, beragenda mendengarkan keterangan 3 saksi, 1 saksi ahli dan 83 bukti dari Tim Paslon 3 Endang – Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako) ini, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim yakni Anwar Usman dan dua hakim anggota yakni Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Saat sidang berlangsung hal yang menggerkan mencuat, setelah salah satu Tim Relawan Paslon Surunuddin Dangga – Rasyid (Suara) yakni Melwan membeberkan terkait kasus money politik di Pilkada tersebut.
Melwan merupakan salah satu warga di Desa Angata, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dihadapan Majelis Hakim MK, Melwan menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2020 dirinya diberikan sejumlah uang oleh Kepala Desa Anggata untuk dibagikan kepada para pemilih di Desa Angata.
“Jadi yang mulia pada saat itu saya dipanggil Kepala Desa pak Jumail untuk datang kerumahnya. Pada saat itu saya diberikan uang sebesar Rp15 juta sebagai serangan untuk para pemilih, “ungkap Melwan dalam sidang yang diikutinya melalui Virtual
Lebih lanjut Melwan bilang, bahwa uang yang dibagikan tersebut diperuntukan untuk 100 orang pemilih di Desa Angata yang telah didata olehnya, yang mana tiap pemilih diberikan uang sejumlah Rp100 ribu.
“Kita kasih Rp100 perorang untuk memilih Paslon nomor urut dua yang mulia, dan itu semuanya sudah kami bagikan, “bebernya
Bahkan kata Melwan dalam pertemuan sebanyak 6 kali sebelum hari pilkada berlangsung. Bupati sekaligus Paslon nomor urut 2 Surunuddin Dangga turun langsung menghadiri pertemuan itu.
Dimana pertemuan secara terbuka yang dilaksanakan di lapangan sepak bola di Kacamatan Anggata tersebut di hadiri sekitar 600 tim dan relawan dari paslon nomor urut 2.
“Dari 6 kali pertemuan itu pak Surunuddin hanya hadir tiga kali saja yang mulia. Dan yang ketiga kalinya itu pada bulan November agenda pengukuhan Tim dimana dari 24 Desa se Kecamatan Anggata ada 50 undangan dari tiap masing-masing Desa untuk hadir dipertemuan itu yang mulia. Yang datang sekitar 600 orang yang mulia, “jelasnya di hadapan Majelis Hakim MK RI
Lebih lanjut Kata Melwan, dalam pertemuan itu Surunuddin Dangga memerintahkan kepada seluruh Tim dan Relawannya untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam helatan Pilkada Konawe Selatan pada 9 Desember 2020.
“Pertemuanya itu bapak Bupati menyampaikan agar kami segera merekrut orang dan secara terbuka juga disampaikan kepada kami agar dipilkada kita harus memenangkan paslon nomor urut 2 yang mulia, dan yang menjadi ketua tim pemenangan disana itu Camat Anggata, Kasran Parenda, “terangya
Hingga berita ini dinaikkan Sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Konsel di MK saat ini masih berlangsung.
Seperti diketahui Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 9 Desember 2020, oleh KPU Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan pasangan calon H Surunuddin Dangga – Rasyid sebagai peraih suara terbanyak melalui sidang pleno rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 16 Desember lalu.
Dimana, atas penetapan perolehan suara terbanyak tersebut, Paslon Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran menolak hasil itu dan melakukan gugatan pada hasil Pilkada di MK RI.
Yang mana, sidang ini akan terus berlangsung hingga diputus oleh majelis hakim sekitar tanggal 19 -24 Maret 2021 mendatang, sesuai dengan jadwal Majelis hakim MK RI.
Penulis : Falonk