AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Kasus kejahatan pencurian ore nikel sedang gencar-gencarnya dikumandangkan. Terayar lagi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) telah mendatangi Mabes Polri, Rabu, (15/12/2021) lalu.
Kedatangan mereka tidak lain yakni menyampaikan persoalan dugaan pencurian ore nikel oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya dilokasi IUP PT. Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT. Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Dimana dalam pemberitaaan sebelumnya, ada oknum kepolisian dari Polda Sultra berinisial “SGT” yang diduga menjadi beking dari aktivitas kejahatan pencurian ore nikel itu.
Konon laporan dugaan pencurian ore nikel oleh PT. CS8 dilahan seluas 50 Ha PT PGWL dan PT BUGR telah ditempuh jalur damai yang difasilitasi oleh Dirkrimsus Polda Sultra.
Walaupun faktanya seperti itu, namun tidak serta merta menghilangkan masalah ilegal mining yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Hal ini dikatakan oleh Presidium Forsemesta, Nur Asrawan kepada Amanahsultra.id, Rabu (22/12/2021).
Kata Asrawan, Meski masalah antar perusahaan telah selesai, namun keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan
“Dugaan pencurian ore nikel PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya didalam IUPĀ PT PGWL dan PT BUGR tidak bisa berhenti begitu saja, hanya dengan jalur damai. Keterpautan pelanggaran hukum atas dugaan ilegal mining dilokasi kedua perusahaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya termasuk oknum polisi berinisal SGT yang bertindak sebagai operator untuk disiplinkan, “ungkapnya
Pihaknya juga mempertanyakan semangat penindakan ilegal mining Polda Sultra yang terkesan persuasif tapi mengabaikan penegakkan hukum dan hak negara atas kerugian yang ditimbulkan akibat ilegal mining. Sebab proses hukum PT. CS8 yang telah dihentikan oleh Polda Sultra, diduga syarat dengan main mata.
Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. CS8 bersama beberapa perusahaan lainnya serta dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial SGT sebagai operator.
“Karena polda tidak mampu, kami minta Kapolri untuk supervisi kasus dugaan pencurian ore nikel dan ilegal mining PT. CS8 dari polda sultra, melakukan pembinaan terhadap Kapolda Sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining didalam lokasi IUP PT PGWL dan PT BUGR, “tegas Nur Asrawan
SelainĀ itu dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI, “Terkait persoalan ini, Minggu depan lagi kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI sampai persoalan ini selesai, “ucapnya
Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT PGWL dan PT BUGR memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.
Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).
Penulis : Astrid Diva