AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merehabilitasi 421 orang pengguna narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba).
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry dalam konferensi pers akhir tahun, di Ruang Rapat BNNP Sultra, Kamis (26/12/2019).
Kata Imron Korry, dari 421 orang pengguna narkoba tersebut, terbagi beberapa dua kategori rehabilitasi. Mulai dari rehab rawat jalan 404 orang dan rawat inap 17 orang.
“Untuk rawat inap tersebut bukan hanya 17 orang saja, hanya tetapi persoalnya pihak keluarga tidak mampu merujuk keluarganya (pecandu) ke Makassar ataupun ke Jakarta, karena terkendala di biaya, “ungkapnya
“Tetapi pembayaran perawatannya itu gratis. Namun yang menjadi beban keluarga adalah ongkosnya, jadi yang di tanggung hanya biaya perjalanan saja, “tambah Imron.
Sehingga, pihaknya akan berupaya memaksimalkan pelaksanaan rehabilitasi. Dimana BNPP juga telah bekerjasama dengan puskesmas dan rumah sakit, untuk dijadikan tempat rujukan rehabilitasi pecandu narkotika.
“Ada lima puskesmas, terutama tempat-tempat yang kita anggap rawan untuk kita jadikan tempat rehabilitasi. Bagi pecandu nantinya tidak lagi melapor ke loket dulu, tetapi langsung masuk ketempat rehabilitasi, “paparnya
Untuk diketahui dalam penanganannya, sejak Januari hingga Desember 2019 BNNP Sultra, telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan total sebanyak 31 orang yang semuanya telah di P21 kan.
Dalam hal ini, total barang bukti sitaan berupa sabu 11,1 kilogram dan ganja 16 gram.
“Jadi, pada tahun ini jumlah narkotika jenis sabu semakin meningkat di banding tahun sebelumnya, “pungkas Kepala BNNP.
Laporan : Aryani fitriana
Editor : Ifal Chandra

