AMANAHSULTRA. ID : JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial A (19).
A diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Rabu (18/9/2024).
Kejadian itu dibenarkan oleh Wakapolres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
“Pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (21/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut, “jelasnya
Ia mengatakan, penembakan ini terjadi Rabu (18/9/2024) dini hari dan saat itu korban AR bersama temannya sedang makan ditempat warung nasi uduk di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pada saat makan ada empat orang lainnya di dalam warung, yaitu seorang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya.
Korban yang merasa terganggu langsung menegur mereka, dan saat ditegur terjadi percekcokan lalu pelaku A yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan warung dalam keadaan mabuk
Pelaku A yang mengetahui kawannya terlibat cekcok, spontan menembak ke arah korban yang jaraknya sekitar satu meter dari arah kepala belakang korban. Namun peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban.
Setelah kejadian tersebut pada pagi hari, pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan dan menginterogasi korban dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan pula barang bukti diantaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban, “ungkapnya
Ia mengatakan pelaku merupakan seorang residivis atas kasus Curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.
“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus curanmor, banyak beroperasi (curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadah, “beber Wahyudi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Fandi (Kontributor Jakarta)