AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Seorang guru honorer berinisial BAG berhasil meretas dan menjual data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak tanggung-tanggung pria berusia 25 tahun itu meraup untung dari hasil kejahatannya hingga US$ 8.000
Data yang berhasil didapat BAG setelah meretas situs BKN itu dijual ke sebuah forum bernama breachforum.st.
Hal itu dikatakan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
“Untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut, sementara jumlahnya itu, “ucapnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Himawan, motif guru honorer itu menjual data ke forum tersebut adalah untuk mendapat keuntungan.
“Motif yang dilakukan berdasarkan motif ekonomi, menjual untuk mendapatkan keuntungan, “ujarnya
Himawan mengungkapkan BAG sudah memilik akun di breachforum.io dengan usernama topi_x sejak tahun 2021. Kemudian, BAG membuat akun di breachforum.st dengan username topiax pada Oktober 2023.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan username) topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN, “jelas Himawan
“Namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afsel, India dan Hong Kong, “sambungnya
Lebih lanjut, Himawan menyampaikan dari pemeriksaan BAG mengakui melakukan aksinya seorang diri. Namun, hal ini masih dilakukan pendalaman.
Himawan turut membeberkan BAG memang sudah sejak lama bergabung dalam forum yang memperjualbelikan data secara ilegal.
“Jadi yang bersangkutan belajar melakukan kegiatan ini. Baru pertama kali tapi sudah bergabung dengan beberapa forum, “tuturnya
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) buntut aksinya meretas situs milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak hanya meretas, BKN juga menjual data yang diperoleh dari situs tersebut ke breachforum.st
Aksi peretasan itu dilakukan BAG pada 9 Agustus lalu. Saat itu, BAG meretas situs BKN dengan domain https://satudataasn.bkn.go.id/.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, BAG mengunduh data yang ada situs BKN itu dan baru selesai pada 10 Agustus pukul 10.16 WIB. Total data yang diunduh BAG sebesar 6,3 GB.
Setelahnya, BAG mengunggah data yang berisi struktur database dan sampel data ASN dari salah satu provinsi ke situs pastebin.com
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil BAG di kediamannya di Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB
Kini, BAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 67 ayat 1, 2 Jo Pasal 65 ayat 1, 2 UU Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan atau Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, 3 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 KUHP.
Penulis : Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)