AMANAHSULTRA.ID : KONKEP – Salah Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali menuai sorotan.
Tambang ini diketahui berada Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yang mana dalam kasusnya, aktivitas PT GKP disebut banyak melakukan tindak kejahatan.
Hal itu diserukan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta), dalam aksi mereka di KLHK dan Kementerian ESDM RI, Senin (22/7/2024).
Ketua IMIK-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham
Mengatakan PT GKP diduga telah menabrak sejumlah aturan pertambangan yang berlaku.
Dimana PT GKP diduga aktif dalam kegiatan pertambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Konawe Kepulauan sehingga menyebabkan terjadinya penyerobotan, pengrusakan, dan pencemaran lingkungan.
“Terlebih lagi aktifitas mereka (PT GKP) dalam HPT tidak dilengkapi dengan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), “ungkapnya
Tak hanya itu saja lanjut Irsan, PT GKP juga diduga menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).

“Untuk itu kami mendedak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP ini, “jelasnya
Olehnya itu ia mendesak agar APH untuk menangkap Direktur Utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam penelusuran AmanahSultra.id, nama dari Direktur Utama PT GKP itu tidak lain yakni Rasnius Pasaribu.
Mereka (IMIK-Jakarta) juga mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan PT GKP yang beroperasi di Pulau Wawonii itu.
“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktifitas PT GKP di Wawonii, ”tegas Irsan
Berdasarkan data yang dipimpin AmanahSultra.id, PT GKP memiliki jajaran sebagai berikut, Sofyan Erfianto (Komisaris Utama), Ibrahim Saleh (Komisaris), Meris Wiryadi (Komisaris), Rasnius Pasaribu (Direktur Utama) dan Hendra Surya (Direktur).
Tambang ini bejenis IUP, dengan nomor perizinan 949/DPMPTSP/XII/2019, dengan tahapan kegiatan Operasi Produksi.
Kode Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT GKP yakni 3474022122014018
berjenis komunitas nikel.
Luasan garapan IUP GKP seluas 850,90 Hektar are, dengan tahapan CNC-1 lokasi Konawe Kepulauan.
GKP diketahui beralamat di Jalan Martandu No. 97 RT 007 RW 003 Kelurahan Anduonohu, Kecamatan, Poasia Kota Kendari.
Penulis : Falonk