AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pasca beredarnya di pemberitaan terkait dengan dugaan penipuan oleh oknum mantan ASN di Disperindag Sultra yakni Kartini Hamzah, akhirnya ia pun angkat bicara.
Yang mana sebelumnya tuduhan ini terkait dengan persoalan penambangan di Kabupaten Kolaka.
Kartini Hamzah di tuding oleh Rekan kerjanya sendiri yakni Gerson Losuh melalui kuasa hukumnya Nasaruddin, SH.
Yang mana dalam kasus ini Kartini Hamzah disebut oleh Kuasa Hukum Gerson Losuh telah melakukan dugaan penipuan hingga merugikan kliennya sebesar Rp1 Miliar lebih.
Menyoal hal tersebut Oldi Aprianto, SH selalu kuasa hukum Kartini Hamzah menjelaskan bahwa apa yang di tuduhkan Gerson kepada klaennya Kartini itu tidaklah benar.
“Apa yang di tuduhkan oleh Gerson itu tidaklah benar. Tentu hal ini kami sangat dirugikan dengan adanya tuduhan tindak pidana penipuan ini, “kata Oldi saat ditemui di Kendari, Jumat (19/10/2024).
Kemudian Oldi pun menceritakan alur kronologisnya, yang dimana pada tahun 2022 Gerson dan klienya bertemu di Kota Kendari untuk bekerja sama dengan membuat perusaahan sebagai KSO dengan nama perushaan PT Sarana Selaras Sejahtera.
Dalam progresnya, kedua rekan kerja ini melakukan penambanhan di IUP PT Surya Lintas Gemilang (SLG) tepatnya di blok D yang berlokasi di Kabuptaen Kolaka.
Dan legalitas persuhaan mereka tercantum yakni Akta pendiri tahun 2022 bulan Juli Gerson Losuh menjabat sebagai Komisaris Utama yang ada di RUPS terdaftar di notaris dan Kartini Hamzah sebagai Komisaris.
“Jadi pada saat itu ada kegiatan pertambangan di dalam IUP PT SLG, saat dilakukan verifikasi lapangan Gerson ini juga ikut turun ke lokasi (IUP PT SLG) bersama klien saya, sebagai mana bukti foto yang sempat beredar dalam berita. Bukti foto itulah yang menujukan bahwa Gerson Losuh juga bersama-sama dengan kliennya turun langsung ke lapangan, “ungkapnya
Lebih lanjut, pada saat verifikasi lapangan saat itu Gerson dan Kartini Hamzah bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG yang kemudian keduanya diberikan opsi lokasi apakah mau menambang di lokasi blok B atau D.
Saat itu juga Gerson Losuh yang mempunyai kewenangan dengan posisinya sebagai Komisaris Utama menunjuk lokasi yang di tambang yakni blok D.
“Setelah verifikasi telah selesai maka pihak PT SLG melakukan kontrak kerja sama operson produksi dengan Gerson dan klien saya Kartini. Jadi ada KSO disitu. Setelah itu mereka mulai lah melakukan kegiatan penambangan. Yang dimana Kartini di beri tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan semua pendanaan melalui klien saya, baik itu ik untuk operasional, gaji karyawan sewa alat, BBM dan lain-lain, “beber Oldi Aprianto
Selain itu, uang yang ditransferkan Gerson Losuh kepada kliennya saat itu di buatkan invoice sebagai bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan selama proses penambangan.
” Uang yang di tranfer itu juga semua punya dasar tidak serta merta diberikan begitu saja tanpa adanya invioce atau tujuan kegunaan uang itu, “terang Oldi
Meski begitu, dia sangat menyayangkan apa yang di sampaikan oleh Gerson melalui Nasruddin terkait adanya dugaan penipuan. Padahal hal itu tidaklah benar. Dan seharusnya kata Oldi masih ada solusi yang lain yakni mediasi sebelum Gerson Losuh bertindak hingga menggunakan media pemberitaan untuk menyudutkan kliennya.
“Uang yang di tranfer itu tidak sampai 1 Miliar ada sekita Rp700 juta lebih, dan kami juga menyayangkan sikap yang diambil oleh Gerson Losuh ini, kan masih ada jalan mediasi dulu tanpa langsung menyerang dipemberitaan, “jelas Oldi
Olehnya itu dengan adanya tuduhun yang dilayangkan oleh Gerson melaului kuasa hukumnya, pihaknya bakal menempuh jalur jukum dengan melaporkannya ke Polda Sultra.
” Kami akan melakukan upaya hukum yakni membuat laporan polisi. Sebagaimana tercantum pada pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 1 UUD ITE. Pelaporan kami terhitung sejak naiknya pemberitaan yakni 3×24 jam kami akan membuat laporan di Polda Sultra, “pungkas Oldi Aprianto.
Penulis : Redaksi