AMANAHSULTRA. ID : KENDARI – Kasus dugaan suap pengurusan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mencuat.
Kasus ini melibatkan salah satu oknum kontraktor berinisial (FY) dan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN).
Yang mana hal itu disoroti Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin, (13/1/2025)
Mereka mendesak dua lembaga penegak hukum itu untuk segera mengusut tuntas dugaan suap pengurusan proyek yang menggunakan dana PEN dari Kementerian Kemendagri RI.

Ketua Komada Sultra, Rabil mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, FY diduga melakukan suap untuk pengurusan proyek dana PEN.
Kata dia, uang suap tersebut di terima oleh ajudan AMN yang di saksikan oleh saudara YC.
“Dalam perjalanannya, FY Batal mendapatkan proyek dana PEN di akibatkan AMN terkena OTT oleh KPK atas kasus suap dana hibah BNPB berupa rehabilitasi dan rekonstruksi, “terangnya
“Serta dana siap pakai sebesar Rp 39 miliar yang terdiri 26,9 miliar dana hibah dan Rp 12,1 miliar dana siap pakai untuk Koltim, “sambung Rabil
Lebih lanjut Rabil, akibat kasus yang menimpa eks Bupati Koltim itu, FY yang tidak mendapatkan proyek dari Kemendagri tersebut, meminta kembali uang yang dia telah berikan kepada eks Bupati Koltim sekaligus melaporkan YC di Polda Sultra dengan tuduhan penipuan.
“Dalam pelaporan tersebut nama YC ikut di laporkan, karna terlibat dalam transaksi serah terimah dana sebesar Rp500 juta di Bank Panin yang diterima langsung oleh ajudan mantan Bupati Koltim, “bebernya
Parahnya lagi, dalam pelaporan tersebut ada banyak kejanggalan salah satu adalah barang bukti berupa pesan via WhatsApp saudara FY kepada YC yang meminta tolong untuk membantu penagihan uang sebesar Rp500 juta dari AMN yang tidak digunakan sebagai bukti dan pertimbangan dalam penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi hanya disimpan oleh penyidik dan tidak pernah diklarifikasi kepada pelapor FY mengenai chat WhatsApp tersebut. Sehingga kami menilai ada unsur kerja sama antara penyidik dan FY, “papar Rabil
Terlebih lagi kata Rabil, FY diduga kerap mengatasnamakan Kapolri di hadapan penyidik dengan mengatakan jika dirinya dekat.
“Ini adalah salah satu upaya untuk menjerumuskan saudara YC dalam kasus penipuan yang harusnya kasus Suap,” ucapnya
Untuk itu Rabil meminta kepada Polda serta Kejati Sultra menghentikan kriminalisasi terhadap YC, sebab perkara tersebut bukan penipuan melainkan suap.
“Ini perkara suap antara FY dan dan mantan Bupati Koltim, ANM. Kami juga meminta Polda dan Kejati Sultra segera usut perkara suap pengurusan dana PEN di Kemendagri Tahun 2021, “pungkas Rabil
Penulis : Falonk