AMANAHSULTRA.COM : KONAWE – Sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha mendapatkan remisi (pengurangan masa penahanan) di Moment Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-74, dua diantaranya dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
Keduanya yakni, Malistan (43) dan Ahmad (20). Malistan merupakan terpidana kasus penganiayaan berat. Sedangkan merupakan terpidana kasus pencurian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto saat ditemui AmanahSultra.com, Sabtu (17/8/2091)
“Keduanya mendapatkan keringanan hukuman tiga bulan dari vonis hakim. Setelah diakumulasi dengan masa tahanan yang dijalani, keduanya dinyatakan bebas,” jelasnya.
Untuk mendapatkan remisi, kata Heri, seorang warga binaan harus memenuhi dua syarat, yaitu administrasi dan syarat subtantif.
“Jika keduanya tidak terpenuhi maka napi dinyatakan gagal mendapatkan keringanan hukuman, “jelasnya
Kemudian dari 168 warga binaan yang mendapatkan remisi ini didominasi oleh terpidana kasus pembunuhan, kasus pidana penganiayaan dan kasus pencurian.
“Yang dimaksud syarat subtantif adalah napi tersebut sudah menjalani hukuman di atas enam bulan pascavonis, kemudian syarat subtantif merupakan hasil penilaian dari petugas, “ucapnya Herianto
Sementara itu untuk terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berjumlah 8 orang tidak mendapatkan remisi, “Karena belum ada yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 tahun 1999 tentang Pemberian remisi, “beber Kepala Lapas.
Untuk diketahui, Upacara pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, dan dihadiri beberapa pejabat lingkup Pemda Konawe.
Laporan : Arya
Editor : Ifal Chandra