AMANAHSULTRA.COM : JABAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 mendatang.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 20 perwakilan pengurus DPC dari Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) se-Kabupaten Bogor yang digelar di Aula Disnaker Bogor, Senin (25/11/2019).

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui Rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) yang diusulkan Bupati/Walikota.
Akan tetapi, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat menyetujui tidak dalam bentuk Surat Keputusan/Penetapan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 Ayat (3), melainkan dalam bentuk Surat Edaran yang dinilai hanya sebatas himbauan, hal ini yang memicu reaksi dari para pekerja/buruh khususnya di Kabupaten Bogor dan umumnya di Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut perwakilan Pengurus Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bogor, melalui Rapat Koordinasi yang digelar hari ini secara demokratis dengan bulat menyepakati antara lain :
– Buruh Kabupaten Bogor meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan/menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan UMK 2020 dan mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
– Buruh Kabupaten Bogor akan membentuk Team Kecil/Team Advokasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur tersebut secara hukum.
– Buruh Kabupaten Bogor akan membuat Surat Pernyataan Sikap yang akan disampaikan Kepada Bupati Bogor, DPRD Kabupaten Bogor serta pihak-pihak terkait.
– Buruh Kabupaten Bogor akan melakukan aksi Mogok Daerah (MODAR 2019) yang akan digelar pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019.
Laporan : Tri Mahmudi
Editor : Ifal Chandra