AMANAHSULTRA.COM : KONSEL – Satresnarkoba Polres Konsel kembali menangkap pengguna narkoba jenis sabu di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku pengguna dan penyimpan Narkoba yang diketahui berinisial IR (21) ini, beralamat di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.
IR ditangkap oleh personel Satresnarkoba di jalan poros Tinanggea – Bombana tepatnya di Desa Lasuai saat pelaku sedang mengkonsumsi Sabu bersama 3 (tiga) orang rekannya.
Kapolres Konsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Adrianto saat di konfirmasi melalui WhatsApp-nya membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini.
” Iya benar telah di lakukan penangkapan pelaku tadi malam, “jelasnya, Sabtu (31/8/2019).
Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan introgasi dan kemudian diketahui bahwa pelaku masih menyimpan barabg haram itu sebanyak kurang lebih 30 gram yang dititipkan pada salah seorang rekannya di Kota Kendari.
“Setelah itu petugas pun melakukan pencarian barang bukti dan di temukan sebanyak 18 sachet sabu yang menjadi satu dalam sachet besar yang disimpan oleh rekannya yang bernama Ifan, “ucap AKBP Dedy
Untuk diketahui adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 19 sachet sabu seberat 30,5 gram, 1 buah Hp Samsung lipat dan 1 buah korek api gas. Pelaku bersama barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Konsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu akibat perbuatannya, pelaku ini pun di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Agus Muhaimin
Editor : Ifal Chandra