AMANAHSULTRA.COM : KENDARI- Selain memberikan kuliah umum bagi pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Wakil Ketua KPK RI La Ode Muhamada Syarif juga diyakini oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, bakal mengusut dugaan korupsi oleh beberapa pejabat di Kabupaten Konawe.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa kepada AmanahSultra Senin (24/6/2019).
Ikram mengatakan bahwa salah satu agenda Lembaga anti rasua ini merupakan tindak lanjut beberapa laporan dugaan korupsi serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak KPK RI sebulan yang lalu saat menerima laporan kami, bahwa butuh waktu sebulan untuk mempressure persoalan tersebut. Nah, inikan sudah lewat dari sebulan. Kami yakin bahwa salah satu agenda kehadiran Wakil Ketua KPK RI dibumi Anoa ini yakni menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup pemda konawe, “bebernya
Wakil Sekertaris Jenderal PB HMI ini menyampaikan bahwa, dalam persoalan Korupsi Dana Pemeliharaan Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe pada beberapa tahu lalu terdapat indikasi kerugian negara dengan angka fantastis.
Sehingga telah layak untuk ditindaklanjuti oleh KPK RI apalagi jika merujuk pada Pernyataan ketiga orang pejabat yang telah lebih dulu dipenjara atas kasus tersebut yakni (Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan), diduga kuat bahwa miliaran rupiah kerugiaan negara turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat Pemda Konawe.
“Dugaan Kerugian negara senilai 4.2 milyar, jelas ini sudah layak ditindaklanjuti KPK, apalagi jika merujuk pada pernyataan ketiga terpidana yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, “ucap Ikram.
Tidak berhenti disitu kata Ikram, kasus dugaan korupsi lainnya masih melibatkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk lumbung padi ini diduga kuat telah melakukan manipulasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2011 tentang pembentuk dan Pendepenitifan Desa.
“Hal ini dibuktikan dengan tidak pernahnya perda tersebut di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, selain itu dalam lembaran daerah Nomor Perda itu diduga bukanlah tentang Pembentukan Desa tetapi tentang pengesahan APBD tahun 2011, “jelasnya
Oleh karena itu tambah Ikram, 56 Desa penerima dana desa berdasarkan PERDA Nomor 7 Tahun 2011 adalah fiktif dan harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Konawe.
“Sehingga Laporan yang telah diterima KPK RI mengenai kasus tersebut telah layak untuk ditindaklanjuti, “pungkasnya
Laporan : Ifal Chandra