AMANAHSULTRA.ID : KONUT – Musibah banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Desa Tapungaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/7/2021)
Akibatnya, sejumlah rumah warga rusak parah akibat peritiwa itu. Usut punya usut musibah itu diduga berasal dari aktivitas tambang PT. Cinta Jaya.
Hal tersebut mendapat sorotan pedas dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Kendari, Sulkarnain.
Sulkarnain menjelaskan bahwa terjadinya banjir bandang dan longsor di Desa Tapunggaeya, merupakan bukti nyata ketidakberesan PT.Cinta Jaya dan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain disana dalam memperoleh perizinan pertambangan.
“Karena setau saya bahwa Desa Tapunggaeya tersebut merupakan Desa yang di sekelilingnya IUP dan Pantai yang hari ini dijadikan tempat berlabuh kapal tongkang, “ungkapnya kepada AmanahSultra.id
Kata Sul, dalam melakukan pertambangan boleh boleh saja, tetapi harus menerapkan kaidah kaidah hukum yang mestinya ditaati bagi setiap investor yang berencana menambang atau sedang melakukan penambangan.
“Saya kira jelas dalam beberapa regulasi kita di indonesia baik UU maupun Peraturan Pemerintah serta peraturan menteri sudah tegas mewajibkan adanya kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), coba kita cek kalau memang ada Amdalnya ini PT. Cinta Jaya dan beberapa perusahaan lainnya disana, “paparnya
Lebih lanjut pria sapaan Sul ini menerangkan bahwa didalam amdal itu sudah menjelaskan mengenai kemungkinan-kemungkinan dampak yang bakal di timbulkan kemudian setiap pelaku usaha melakukan manajemen kegiatan.
Dimana kata Sul, untuk mengurangi bahkan meniadakan dampak tersebut kecuali dampak yang sama sekali tidak bisa dihindari maka dilakukan ganti rugi.
“Makanya dalam tahapan amdal itu ada berberapa tahapan misalnya kerangka acuan, kemudian RKL, kemudian RPL, lalu Amdal tapi dalam menyelesaikan itu tidak hanya diketik atau menganalisa diatas meja, namun mesti dilakukan dengan benar-benar teliti serta bertahap, “bebernya
Dia juga menilai aneh sebab adanya IUP yang terbiy diwilah itu. Ia pun meyakini beberapa IUP di sekitar kampung itu Amdalnya tidak beres mestinya dievaluasi atau bahkan diberikan sanksi.
“Dan mestinya sanksi administrasi atau pembekuan izin. Kasian masyarakat mereka yang merasakan dan mengalami kerugian entah itu materil maupun yang sidatnya non materi wajib di tindak tegas ini, “tegas Sulkarnain
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu, Direktur PT. CintaJaya Agus Salim Madjid tidak mengindahkannya.
Konfirmasi via WhatsApp dan telepon tim media AmanahSultra tak direspon dan diterima olehnya.
Penulis : Astrid Diva