AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Maraknya perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang menjadi sorotan oleh Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sudirman salah satu Anggota DPRD di Komisi tersebut mengaku belum menerima laporan dari instansi terkait (Dinas ESDM), soal daftar perusahaan tambang yang sudah melakukan reklamasi.

“Bahkan, hasil tinjauan kami di lapangan, memang kebanyakan perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, “ungkapnya, saat di temui di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sultra, Selasa, (14/1/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sangat menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah. Sehingga kata dia, banyak perusahaan tambang melalaikan kewajibannya untuk melakukan penghijauan.
“Padahal kan ada dana Jaminan reklamasi (Jamrek) yang dibayarkan sebelum perusahaan melalukan aktivitas pertambangan, “ucap Sudirman.
Selain itu, pria dengan sapaan Imenk ini juga menduga bahwa dana Jamrek tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Padahal, lanjut dia, aktvitas pertambangan turut berkontribusi terhadap berbagai bencana alam banjir.
“Kan hal Itu sudah sangat jelas. Pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV juga sudah mengakui hal itu, bahwa salah satu penyebab banjir adalah aktivitas pertambangan, “beber Imenk.
Dimana seharusnya, perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Sudirman pun memaparkan bahwa pada Pasal 22 menyebutkan, pemegang IUP wajib melakukan reklamasi, tidak ada tawar menawar.
“Kami minta Dinas ESDM Sultra untuk mengingatkan kepada perusahaan tambang, agar melakukan tanggungjawabnya melakukan reklamasi pasca tambang, “tegasnya.
Laporan : Ifal Chandra