AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang kembali mulai hari Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level III, II dan I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid.
Dalam hali ini Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menjelaskan, perpanjangan PPKM Kota Kendari masuk pada level tiga, sehingga akan memaksimalkan persiapan untuk menyikapinya.
“Mudah-mudahan besok kita sudah terbitkan, bersabar sedikit jadi masih berlaku PPKM kemarin sambil kita mempersiapkan, karena instruksi Kemendagri ada beberapa yang akan diserahkan pada Pemerintah Daerah,” ujarnya, Senin (26/07/2021).
Ia juga menambahkan, pasca perpanjangan pada dua Minggu terakhir, laju kasus Covid-19 sudah bisa di kendalikan dengan melakukan upaya agar penyembuhan lebih cepat terjadi.
“Jadi kan pasien tidak perlu berlama-lama di RS kalau kemudian kondisinya mulai membaik dan sudah dianggap pulih, itu bisa kita izinkan pulang dirumahnya dan dinyatakan sembuh,” ucapnya.
Untuk itu ia berharap, kepada warga Kota Kendari agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak supaya PPKM tersebut dapat berakhir.
Sementara, pembatasan Level III yang diterapkan di wilayah Kota Kendari diantaranya:
(1) Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.
(2) Pelaksanaan kegiatan di tempat
kerja atau perkantoran work from home (WFH) diberlakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
(3) Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket).
(4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
(5) Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
• warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.
• rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
• restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
(6) Pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
• pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
• pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
(7) Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
(8) Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas
maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama.
(9) Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
(10) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
aman berdasarkan penetapan pemerintah
daerah setempat.
(11) Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan prokes yang ketat.
(12) Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada
hidangan makanan ditempat.
(13) Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
(14) Transportasi umum (kendaraan umum,
angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
(15) Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
• menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
• menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
• untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
(16) Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Penulis: Nurul Hafisah