AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Konawe Utara (Konut) terkait Kompensasi warga Marombo dinaikan akhirnya menemui titik terang.
Hearing yang dilaksanakan di Kantor DPRD Konut, Senin (20/3/2023) ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Rasmin Kamil dan anggota DPRD lainnya yakni Samir.
Dihadiri juga Dinas Terkait, Kepala Desa Marombo, Desa Marombo Pantai serta masyarakat lingkar tambang di Desa Marombo.
Rapat itu juga diikuti perwakilan empat IUP tambang yakni Kuasa Direktur PT Mitra Utama Resources (MUR) Muh Safriansyah, SH pihak perwakilan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN), PTĀ Elit Karisma Utama (EKU) serta PT Konutara Sejati (KS).
Dimana dalam tuntutan warga mereka meminta agar pihak perusahaan menaikan kompensasi uang debu mereka dengan dibayarkan dengan hitungan pertongkang.
Kemudian masyarakat juga meminta agar ke Empat perusahaaan melakukan penyiraman jalan houling sepanjang beraktivitas.
Mereka juga meminta agar perusahaan
mengurangi waktu kerja kegiatan houling pemuatan dan kegiatan diworkshop yang bagi masyarakat menimbulkan kebisingan serta menganggu istirahat mereka.
Dalam tiga uraian permintaan warga Marombo di lembaga legislatif itu, ke empat perusahaan pun angkat bicara.
Pihak PT KKN dan PT EKu mengatakan bahwa
Permintaan warga sangat memberatkan buat kedua perusahaan itu.
Sebab kata mereka, selama ini pihaknya telah merealisasikan uang debu yang jumlahnya sekitar Rp2,3 miliar pertahun di empat desa yang berdampak pada aktivitas mereka.
Kemudian untuk point kedua pihak PT KKN dan EKU menjawab bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban mereka.
Hanya saja ia menyebut bahwa terkadang petugas yang telah ditugaskan untuk melakukan penyiraman di jalan houling itu lalai.
Sementara itu terkait dengan workshop mereka, PT KKN dan EKU menyebut bahwa mereka akan berusaha untuk mengurangi kebisingan serta akan merencanakan pemindahan workshop mereka agar jauh dari pemukiman warga.
Ditempat yang sama, Kuasa Direktur PT Mitra Utama Resources (MUR) Muh Safriansyah, SH,
Mengatakan terkait dengan permintaan kenaikan kompensasi warga ia menyebut bahwa hal itu mungkin akan dipertimbangkan oleh management perusahaan.
Sebab pria sapaan bang Andi ini bilang, pihaknya baru mengantongi RKAB di akhir tahun 2022. Meski demikian kewajiban mereka terhadap warga berdampak maupun yang tidak berdampak akvitas, telah dipenuhi sebagaimana perjanjian antara perusahaan dan masyarakat.
“Alhamdulillah kami dari PT MUR telah menunaikan kewajiban kami. Jalan maupun tidak beraktivitasnya kami, kami tetap memberikan kompensasi di empat Desa, “ungkapnya
Tak main-main diapun menyebut bahwa untuk pertahun warga menerima kompensasi sebesar Rp960 juta pertahun.
Padahal kata dia, perusahaan ini merupakan perusahaan terkecil diantara ke tiga perusahaan itu dan baru beraktivitas berapa bulan.
Namun pihaknya lebih mengutamakan serta mengedepankan kesejahteraan warga sakalipun beraktivitas dan tidaknya perusahaan mereka.
“Bahkan kami juga PT MUR telah menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan pasca tambang untuk mensejahterakan warga lingkar tambang, “jelas Safriansyah
Kemudian terkait Houling dan Workshop ia juga mengatakan bahwa untuk mengurangi kebisingan dan aktivitas yang bisa menganggu warga PT MUR, pihaknya telah membuat kebijakan.
“Alhamdulillah di kami juga jika saat adzan berkumandang semua aktivitas kami hentikan dan untuk workshop kami juga jauh dari pemukiman warga. Kemudian jalan houling alhamdulillah pihak kami juga selalu perhatikan dampak debunya, “beber Bang Andi
Selanjutnya untuk perusahaan Konutara Sejati (KS). Melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Syahrudin mengatakan terkait dengan dana tali asih atau kompensasi debu pihaknya memberikan kurang lebih Rp2,25 miliar pertahun untuk beberapa desa yang terdampak aktivitasnya.
Kata dia, terkait houling pihaknya menggunakan longshift yang mana lara pekerja beraktivitas pada jam 7 pagi malam hingga jam 5 sore hari.
“Break usai shalat Isya, kemudian berlanjut hingga 11 malam sedangkan untuk Workshop fasilitas kami cukup jauh dari pemukiman, “ucap Syahrudin
Usai menerangkan dan membeberkan terkait permintaan kenaikan kompensasi dari warga Marombo, pihak DPRD pun memberikan kesempatan bagi ke empat perusahaan agar segera mengkosolidasikan ke pihak management.
Sontak ke empat perusahaan pun mengaminkan permintaan DPRD dan akan memberikan keputusan pada RPD kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat besok (24/3/2023).
Penulis : Falonk