AMANAHSULTRA.COM : JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan yang di ajukan oleh Kivlan Zen. Dimana hakim tunggal Achmad Guntur menyatakan status tersangka dalam dugaan kepemilikan senjata api yang disandang Kivlan Zen adalah sah.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, “kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019)
Selain itu Hakim Guntur mengatakan, penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
Bahkan Hakim Guntur juga menjelaskan, penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
Sebelumnya, dalam dalam gugatannya pihak Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Kivlan menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan dirinya.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Kivlan, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Pihak Kivlan, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Laporan : Sanjas
Editor : Ifal Chandra