AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Malang nian nasib HD (30) dan MD (55), keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperdagangkan barang berupa Gas Elpiji/LPG 3 Kilogram melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ) di Kota Kendari.

Tidak hanya itu saja, kegiatan oleh keduanya juga tidak didukung Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mencuat saat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit I Indagsi Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menggagalkan aksi keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal Engahu, mengungkapkan bahwa dalam aktivitasnya, kedua pelaku kedapatan menyimpan gas Elpiji 3 Kg, yang dimana gas tersebut akan dijual kepada warga di sekitar wilayahnya.
“Jadi para pelaku ini menjualkan kepada masyarakat seharga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu pertabung 3 Kg-nya, atau sudah melebihi Harga Eceran Tertinggi di Kota Kendari dengan harga Rp17.900, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (pergub) Sultra,”bebernya saat menggelar presconference pengungkapan kasusnya, di Mapolda Sultra, Senin (13/05/2018).
Lebih lanjut Kombes Pol Abdul Rijal Engahu megungkapkan bahwa dalam perjalannya, motoh kedua pelaku menyimpan dan memperdagangkan Gas Elpiji 3 Kg ini,tidak lain untuk memperoleh keuntungan besar, meski usaha keduanya ilegal.
“Kegiatan menyimpan dan memperdagangkan gas Elpiji 3 Kg tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan meskipun ia tidak memiliki dokumen perizinan dan bukan merupakanPenyalur (agen)/Sub Penyalur (Pangkalan) gas Elpiji 3 Kg,” jelas mantan dosen utama STIK Lemdiklat Polri ini
Selain itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamanakan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra diantaranya, untuk pelaku HD yakni 46 Gas Elpiji 3 Kg yang terdiri dari 37 buah tabung gas Elpiji 3 Kg berisi dan 9 buah tabung gas Elpiji 3 Kg kosong.
Kemudian barang bukti dari pelaku MD yakni, 81 Gas Elpiji 3 Kg yang terdiri dari 37 buah tabung gas Elpiji 3 Kg berisi dan 44 buah tabung gas Elpiji 3 Kg kosong.
Akibatnya perbuatanya keduanya, HD dan MD dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ).” dan/atau Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tigapuluh miliar rupiah)”.
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra