AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Asriadi salah seorang pria yang merupakan Residivis spesialis pencuri di Masjid, lagi-lagi diringkus Polisi lantaran melakukan perbuatan yang sudah menjadi penyakitnya.
Parahnya lagi dalam melakukan aksinya, Asriadi berpura-pura menjadi Jama’aah di Masjid, sasaran pelaku ini tidak lain yakni barang berupa tas milik para Jama’ah.
Dimana baru-baru ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Kepolisan Resort (Polres) Kendari, kembali meringkus Asriadi usai beraksi di Masjid Lailatul Qadar yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Bahkan kebiasaan Asriadi ini, sudah 15 kali dilakukannya dengan sasaran beberapa Masjid yang tersebar di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan bahwa ketika menjalankan aksinya yang baru-baru ini, pelaku langsung memanfaatkan situasi ketika korban sedang melaksanakan sholat dzuhur di Masjid Lailatul Qadar.
Setelah korban lengah kata Diki, pelaku pun langsung mengambil tas ransel berwarna hitam milik korban, dimana tas itu berisi 3 unit Handphone, Hardisk, dua Buku BPKP.
” Setelah selesai shalat, korban sudah tidak melihat barang-barangnya itu sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000 (tiga juta rupiah), “ungkapnya, Jum’at (28/6/2019).
Sementara itu usai diamankan Polisi, Pelaku Asriadi mengungkapkan bahwa, dirinya hanya menyamar dengan berpura-pura melaksanakan shalat, ketika masuk rakaat kedua dia pun langsung mencuri barang-barang milik korban.
“Awalnya saya berpura-pura mengikuti sholat ketika dua rakaat saya keluar, setelah melihat tas dibelakang saya mengambil dan lekas pergi, “kata pelaku saat di introgasi oleh Buser 77 Kendari.
Untuk diketahui adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku yakni, satu unit HP merk Vivo V11 warna ungu, HP Vivo V11 warna hitam, satu unit HP merk Oppo V9 warna purple, 1 unit hardisk Tap, buku BPKB mobil Hino dan 1 buah buku BPKB sepeda motor merek honda beat.
Alhasil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asriadi dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra