AMANAHSULTRA.ID : JAKARTA – Lantaran utang piutang, seorang wanita berinisial AN menjadi korban penculikan dan penyekapan.
Peristiwa ini terjadi di daerah Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada 17 Desember 2024 lalu. Utang AN terbilang tidak sedikit mencapai Rp140 juta.
Kasus ini pun ditangani oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan peristiwa ini bermula dari utang piutang antara AN dengan terlapor atau terduga pelaku.
“Korban memiliki sangkutan dengan sejumlah Rp140 juta, namun korban sudah membayar dengan jumlah Rp40 juta, “terang Ade kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Diceritakan Ary bahwa kasusnya bermula pada Selasa, 17 Desember 2024. AN dihampiri oleh terduga pelaku dan rekannya untuk menagih utang. Saat itu, AN menyatakan sudah membayar utang dengan cara dicicil.
Akan tetapi kata Ary, terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke alamat Jl. Gang 2 Putri Jaya No 189 Kel. Ratujaya Kec, Cipayung Kota Depok.
Setelahnya, sang suami pun berusaha mencari keberadaan AN dengan cara menghubunginya. Saat itu, AN lantas memberikan lokasi tempatnya berada.
Tak hanya itu, suami AN juga berusaha menghubungi terduga pelaku dan meminta agar istrinya dipulangkan. Namun, suami AN mendapat tanggapan tidak baik dari pelapor.
“Lalu, pada 22 Desember 2024, suami AN mendatangi rumah terlapor, sesuai dengan lokasi yang sebelumnya telah diberikan oleh AN, “jelas Ade Ary
Akan tetapi saat itu, terlapor tidak mengizinkan korban pulang dan korban juga tidak diberikan makan.
“Sehingga pelapor (suami korban) mencoba maksa akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor, “ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi
Olehnya itu atas dasar itu, suami AN kemudian melaporkan dugaan aksi penculikan dan penyekapan itu ke kepolisian.
“Kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok, “pungkasnya
Penulis : Fandi (Kontributor Jakarta)