AMANAHSULTRA. ID : KONUT – Aktivitas Penambangan PT. Trimega Pasifik Indonesia ( PT.TPI ) dan PT. LAM di Lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Murni Sejati 27 ( KMS 27 ) dan Lahan PT. Aneka Tambang yang berlokasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) semakin kencang dan Masif.
Dimana, penambangan PT. TPI dilahan IPPKH milik PT. KMS27 dilakukan dengan mengunakan puluhan dump truk dan secara terus menerus dilakukan.
Hal itu disuarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan ( Kraken), Lingkar Mahasiswa Tambang ( Limata) dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra ( Forkam HL Sultra) dalam siaran persnya, Selasa (28/12/2021).
Ketua Kraken Iqbal Mengatakan Berdasarkan Investigasi dilakukan olehnya penambangan PT. TPI sangat jelas terlihat. Dimana aktivitas perusahaan tersebut yang melakukan pengangkutan dari pront ke tersus PT. Cinta Jaya telah melanggar aturan.
Tak hanya Iqbal, Sekretaris Forkam HL Sultra Agus Darmawan juga sangat Geram atas aktivitas PT. TPI dan PT. LAM di IPPKH PT. KMS 27. Sebab kata dia, perusahaan tersebut tidak jelas legalitasnya.
“Kami meminta Baresrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap agar segala aktivitas penambangan di 11 IUP di hentikan dan proses sidik dan lidik Mabes Polri dapat di laksanakan secara Maksimal, Akuntabel dan Transparansi, “tegasnya
Terkait hal itu, HRD PT. TPI, Sujasmin mengakui bahwa PT.TPI tidak pernah melakukan kontrak dengan PT LAM. Pihaknya kata Sujasmin, hanya melakukan kegiatan atas negosiasi langsung tingkat pimpinan PT. LAM dengan perusahaan PT. TPI.
Lebih lanjut Sujasmin menjelaskan bahwa pihaknya hanya digaji oleh PT. LAM dalam bentuk kerjasama produksi.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa bukan PT.TPI namun secara personal kami bekerja , orang-orang kami yang bekerja termasuk alat yang kami gunakan di bayar oleh PT. LAM untuk melakukan aktivitas Produksi di Lahan IPPKH PT. KMS 27, “tegasnya
Menanggapi pernyataan HRD PT. TPI, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. LAM Jondriawan menjelaskan bahwa aktivitas PT. TPI di lahan KMS 27 dapat sebagai kegiatan ilegal. Sebab kata diab PT. LAM tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun perintah kerja kepada PT. TPI.
Dia juga menjelaskan bahwa PT. LAM bekerja diatas Lahan PT. Aneka Tambang berdasarkan Penunjukan dari Perumda Sultra ( Selaku Pemenang Tender Aktivitas Produksi di Blok Mandiodo, lalindu dan Tapunopaka.
Yang mana kata Jondriawan, PT. LAM mendapatkan kontrak kerjasama dengan Perumda Sultra melalui anak Perusahaannya yang bernama PT. BMS, karena PT BMS ini tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka menunjuk perusahaan PT LAM untuk melakukan Penambangan sesuai Arahan PT. Aneka Tambang.
“Kami bekerja berdasarkan Peta yang di berikan di lahan PT. Antam di Blok Mandiodo yang status hutannya areal penggunaan lain, Kami tidak berani melakukan aktifitas produksi dikawasan Hutan dan itu arahan PT. Antam untuk tidak menambang di Luar Koordinat yang kami berikan apalagi menambang di Kawasan Hutan, “bebernya
Lanjutnya, “Jadi tidak benar bahwa kami atas nama PT. LAM yang bekerja di lahan IPPKH PT. KMS 27, dan jika ada yang mengatakan bahwa kami yang mempekerjakan PT. TPI itu fitnah terhadap perusahaan kami, “tegas Jondriawan
Mennaggapi peryataan kedua perusahaan tersebut, Ketua Kraken, Iqbal sangat heran dan menilai bahwa keduanya saling lempar tanggungjawab dalam melalukan aktivitas ilegal.
“Saya menilai bahwa PT. LAM dan PT. TPI saling tuding dan lempar tanggung Jawab terhadap aktivitas dilahan IPPKH PT KMS 27. kami menduga bahwa ada konspirasi luar biasa terjadi di blok Mandiodo pasca pemberhentian. Karena proses sidik dan lidik oleh Mabes Polri atas dugaan penambangan Illegal 11 IUP. Namun hal aneh justru terjadi dalam proses sidik dan lidik Mabes Polri masih ada aktivitas penambangan dan itu dilakukan diatas Kawasan Hutan, “ungkapnya
Penulis : Astrid Diva