AMANAHSULTRA.ID : MALUKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kader PDIP itu dilaporkan ke Polda Maluku pada Selasa (20/9/2022) dengan laporan polisi nomor : LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku.
Pelapor, ABD Wahab Latuamury yang dikenal sebagai wiraswasta asal Ambon itu mengklaim Lucky berbohong terkait pemberian sejumlah proyek yang dijanjikan. Ia mengklaim menjadi korban penipuan senilai Rp275 juta.
Uang ratusan juta tersebut diberikan kepada Lucky buat melunasi utang peliputan media yang mengekspos kinerja Lucky.
“Kliennya membuat laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan, karena saudara Lucky tak punya iktikad baik untuk membayar utang,” ujar kuasa hukum Wahab, Abdul Safri Tuakia kepada CNNIndonesia.com, Selasa, (20/9/2022).
Tuakia menyatakan kliennya merasa tertipu. Pasalnya, selama dua tahun lebih menagih utang tak kunjung dapat. Bahkan, saat mendatangi rumah dan kantor ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury sering melewati pintu belakang.
Kliennya, lanjut dia, sudah memberikan sejumlah uang senilai Rp275 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Masing-masing Rp75 juta pada tanggal 2 Januari 2020 dan Rp200 juta pada 9 Januari 2020.
Lucky berjanji akan melunasi pinjaman tersebut dengan iming-iming memberikan sejumlah proyek kepada ABD Wahab.
Karena tergiur, ABD Wahab pun menunaikan permintaan Lucky karena kapasitas Lucky selaku ketua DPRD Maluku namun setelah uang dicairkan Lucky pun menghilang.
Lucky dinilai tidak kooperatif. Ia meminta Polda Maluku berlaku adil dan bekerja secara profesional untuk usut kasus ini.
Mereka juga meminta ketua DPRD Maluku itu harus menunjukkan contoh dan teladan yang baik terkait pembayaran utang karena itu merupakan amanah yang harus ditunaikan.
Penulis : Alen Korya (Kontributor Maluku)