AMANAHSULTRA.ID : KOLUT – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) diduga tidak menerima laporan pengaduan masyarakat pemilik lahan yang merasa di ancam ditanahnya.
Akibatnya, kuasa pemilik lahan merasa keberatan dan angkat bicara.
Pemilik lahan yang di wakili kuasanya yakni Sulkarnain mengatakan bahwa kasus gugatan tak berdasar pada tanah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Riota Jaya Lestari (RJL) kerap terjadi
“Ini di PT. Riota sudah sering ada penggugat dia memang spesialis biar tak ada bukti kepemilikan masih tetap juga memalang, “ungkapnya, Selasa (2/8/2021)
Pria yang akrab di sapa Sul itu membeberkan bahwa pamannya yang memberikan kuasa terhadap dirinya itu kerap dipalang dan di ancam di tanahnya sendiri.
“Om ini suka merasa terancam karna kadang kalo dia masuk di lokasinya mau cek tanaman cengkehnya biasa di palang kan kasian, “beber Sulkarnain
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari itu bilang, hal tersebut sudah beberapa kali di lapor ke polsek setempat, namun justru saling lempar tanggungjawab dan banyak alasan.
Bahkan saat diadukan juga di Polres Kolut pihak aparat hanya melakukan upaya mediasi tapi setelah Alan (penggugat) tidak datang tidak ada lagi tindakan.
Dirinya pun khawatir jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan oleh pihak Polres Kolaka Utara maka hal tersebut dapat menjadi pemicu Konflik antar masyarakat dan mengganggu kamtibmas
“Saya khawatir kalau ini terus di biarkan bisa saja jadi pemicu konflik baru dan mengganggu kamtibmas, “tegas Sulkarnain
Olehnya itu dia pun mendesak Kapolda Sultra untuk bertindak secara institusi agar memanggil Kapolres Kolaka Utara
“Kami desak kapolda segera panggil kapolres biar cepat clear masalah ini jangan di biarkan berlarut apalagi sampe laporan saja tidak di tindak lanjut, “tutupnya
Penulis : Oca