AMANAHSULTRA.ID : KOLAKA – Aktivitas penambangan ilegal di IUP PT Akar Mas Internasional (AMI) di Kabupaten Kolaka, masih terus bergeming.
Yang mana perjalanan kasus ini, salah seorang oknum Polisi Polda Sultra berpangkat Ipda berinisial ARS serta salah seorang pengusaha bernama Werdi disebut melakukan ilegal mining di IUP PT AMI.
Bahkan saat ini, jumlah ore nikel yang akan dijual secara ilegal oleh Werdi adalah kurang lebih sebanyak 10.000 MT.
Dimana pada saat ini mereka tinggal menunggu proses barging ke atas tongkang. Werdi ini diduga dibeking oleh Ipda ARS.
Hal itu pun mendapat respon keras dari
Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK Sultra).
Direktur LINK Sultra Muh Andriansyah Husen menilai berlangsungnya aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasionala (AMI) di Kolaka, tidak terlepas dari peran Polres.
Ia pun menyebut bahwa Polres Kolaka juga terindikasi membekingi aktivitas ilegal di WIUP PT AMI.

Sebab hingga sampai saat ini aktivitas ilegal di lokasi perusahan tersebut berjalan mulus.
“Bukti dokumentasi aktivitas di lokasi PT AMI yang di lakukan pada malam hari sangat jelas. Tapi Polres Kolaka hanya diam, “ungkapnya, Minggu (28/7/2024)
Bahkan menurut dia, sikap aparat penegak hukum (APH) semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka atas kejahatan pertambangan di WIUP PT AMI.
Terlebih lagi, keberadaan salah satu oknum polisi berpangkat Ipda inisial ARS yang terindikasi mebekingi aktivitas ilegal perusahan tersebut.
“Selain mereka diam, keberadaan ARS cukup menguatkan dugaan kami. Bukti dokumentasi ARS di lokasi hingga foto KTA miliknya itu ada, “ucapnya
Untuk itu kata dia, pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Polres Kolaka serta oknum polisi inisial ARS ke Mabes Polri.
“Kami juga akan meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap IUP PT AMI dan tidak menerbitkan RKAB-nya, “pungkas Andriansyah
Penulis : Redaksi