AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pengeroyokan antardua kelompok yang terjadi Minggu (07/07/2019) malam, di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan bahwa, antardua kelompok ini terjadi kesalapahaman, Tim Buser77 Polres Kendari bersama Tim Buser Polsek Mandonga berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu meninggal dunia.
“Dari 14 orang ini sudah kita amankan, hanya saja setelah proses pemeriksaan kami tetapkan sementara 7 orang sebagai tersangka, masing-masing dari tersangka ini memiliki perannya masing-masing, “ungkapnya
Berikut nama- nama pelaku pengeroyokan yakni, Ramadhan (29), Ahmad (31), Eksantri (20), M (17), Muhammad Syafrudin, Slamet Abdulah (24), dan Nazamudin (23).
“Kemungkinan masih ada pelaku lainnya lagi yang bekum tertangkap dan masih sementara dikejar oleh anggota kami. Pelaku yang diamankan ini ditangkap dirumahnya masing-masing, “jelas Jemi.
Untuk diketahui adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, dua buah parang, satu gir motor, empat kayu, satu badik, dan satu Handphone milik korban.
Kemudian akibat perbuatannya, para pelaku pun diganjar pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra