AMANAHSULTRA.ID : SULSEL – Salah satu oknum Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan hukum.
FA (23) yang merupakan ajudan supir Wakil Direktur (Wadir) Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sulsel ini tersandung dugaan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya.
M yang merupakan mantan kekasih terlapor (FA_red) melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.
Meski demikian kasus tersebut masih belum mendapat tindak lanjut dari pihak Polda Sulawesi Selatan.
“Saya tidak tahan dan saya memberi taukan orangtua saya dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda, “ungkapnya, Senin (16/10/2023)
Ditempat terpisah Kuasa hukum korban, Muhammad Ikhsan mengatakan, korban yang diketahui masih berusia 23 tahun itu juga sempat beberapa kali dihubungi oleh penyidik Bid Propam Polda Sulsel secara terus-menerus usai membuat laporan.
“Memang betul ada tekanan, terutama dari penyidik Propam. Tekanannya itu satu, dia (korban) ditelepon terus, “ucapnya, Selasa (17/10/2023)
Lanjut Ikhsan, “Dan saya coba meminta penyidiknya kalau mau menghubungi korban, jangan korbannya. Ada saya selaku kuasa hukum yang dihubungi, “sambungnya
Bahkan terkait hal itu Ikhsan menyebut hal tersebut dapat menganggu ketenangan korban lantaran dinilai sebagai bentuk teror dugaan pemberhentian kasus ini.
“Bisa dibilang begitu. Meskipun tidak masif cuma kenapa langsung hubungi korbannya langsung, “bebernya
Ikhsan juga menyebut, kasus yang kini menjadi sorotan ini membuat kliennya itu merasa tertekan. Dia meminta agar identitas sang klien dapat disamarkan.
“Sekarang juga dalam naiknya ini kasus, viralnya ini kasus, korban juga sedikit agak merasa tertekan jadi dia tidak mau terekspos pribadinya, “pungkas Ikhsan
Penulis : Muh Pandu (Kontributor Makassar)