AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – AK (33) berhasil di ringkus oleh Tim Buser77 Polres Kendari, lantaran melakukan aksi pencurian serta pengancaman. AK melakukan kejahatan tersebut dengan modus mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Satu (AKP).
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, tersangka mengaku sebagai pihak anggota kepolisian bagian narkoba Polres Kendari sehingga memudahkan untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku datang ke kosan korban (Wanita) yang berada di lorong lapas dijalan Kapten Piere Tendean, Kekuarahan Baruga, Kecamatan Baru Kota Kendari menggunakan mobil Avanza dengan mengaku anggota kepolisian dan memberitahukan bahwa korban terlibat jaringan narkoba. Selanjutnya, tersangka menyuruh korban naik ke dalam mobil dan merampas barang korban,”ungkapnya, Sabtu (10/09/2019).
Tidak hanya itu kata Jemi, korban lalu di bawa menuju jalan 40 Km dan meminta untuk berhubungan intim di dalam mobil. Namun, korban menolak keras ajakannya.
“Karena menolak ajakannya, korban di aniaya oleh tersangka dibagian muka dengan menggunakan tangan. Kemudian korban melarikan diri menuju Polres Kendari, “tuturnnya
Adapun barang bukti hasil rampasan yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna biru DT 1742 CA beserta dengan kuncinya, satu unit Hp merek Vivo warna putih dan uang tunai Rp.300.000.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali residivis dengan kasus yang sama. Maka pelaku dengan ini dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Laporan : Aryani Fitriana
Editor : Ifal Chandra