• Redaksi
Wednesday, July 16, 2025
  • Login
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Amanah Sultra
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Gadungan di Kendari Cari Mangsa Wanita, Belum Menggarap Sudah di Tangkap

admin by admin
in Hukrim
0
Polisi Gadungan di Kendari Cari Mangsa Wanita, Belum Menggarap Sudah di Tangkap

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Whatsapp

AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – AK (33) berhasil di ringkus oleh Tim Buser77 Polres Kendari, lantaran melakukan aksi pencurian serta pengancaman. AK melakukan kejahatan tersebut dengan modus mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Satu (AKP).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, tersangka mengaku sebagai pihak anggota kepolisian bagian narkoba Polres Kendari sehingga memudahkan untuk mengambil barang berharga milik korban.

 

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi bersama pelaku saat Press Release di Mapolres Kendari, Sabtu (10/8/2019), (Foto Aryani/AMANAHSULTRA.COM).

“Pelaku datang ke kosan korban (Wanita) yang berada di lorong lapas dijalan Kapten Piere Tendean, Kekuarahan Baruga, Kecamatan Baru Kota Kendari menggunakan mobil Avanza dengan mengaku anggota kepolisian dan memberitahukan bahwa korban terlibat jaringan narkoba. Selanjutnya, tersangka menyuruh korban naik ke dalam mobil dan merampas barang korban,”ungkapnya, Sabtu (10/09/2019).

Tidak hanya itu kata Jemi, korban lalu di bawa menuju jalan 40 Km dan meminta untuk berhubungan intim di dalam mobil. Namun, korban menolak keras ajakannya.

“Karena menolak ajakannya, korban di aniaya oleh tersangka dibagian muka dengan menggunakan tangan. Kemudian korban melarikan diri menuju Polres Kendari, “tuturnnya

Barang bukti hasil rampasan berupa uang Rp. 300.000, kunci mobil dan Hp (Foto Aryani/AMANAHSULTRA.COM)

Adapun barang bukti hasil rampasan yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna biru DT 1742 CA beserta dengan kuncinya, satu unit Hp merek Vivo warna putih dan uang tunai Rp.300.000.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali residivis dengan kasus yang sama. Maka pelaku dengan ini dijerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Laporan : Aryani Fitriana

Editor     : Ifal Chandra

Previous Post

Realisasi Janji Surunuddin Bangun BTS, SKB dan Jalan Darat, di Kecamatan Laonti

Next Post

Jokowi dan JK, Sumbangkan Hewan Kurban Sapi Limosin di Masjid Istiqlal

Next Post
Jokowi dan JK, Sumbangkan Hewan Kurban Sapi Limosin di Masjid Istiqlal

Jokowi dan JK, Sumbangkan Hewan Kurban Sapi Limosin di Masjid Istiqlal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekobis
  • Entertaiment
  • Event
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukrim
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kajian Sunnah
  • kasus
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Metro
  • Nasional
  • Olahraga
  • opini&profile
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Perlemen
  • Pertambangan
  • Politik
  • religi
  • Serba-Serbi Ramadan
  • Technology
  • Teknologi

Recent Posts

  • Jaksa Tetapkan Kades Amolengo Konsel Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
  • “Rahmat Lagaligo” Pria Asal Konawe Wakili Indonesia di Turnamen Taekwondo Chuncheon Korea Open 2025!
  • 100 Hari ASR-Hugua Tanpa Arah, Sultra Terpuruk dalam Masalah
  • PT TMS “Resmi” Sebut Kerusakan Hutan Kabaena Ulah Penambangan Ilegal TMS “Versi Istri Gubernur Sultra”
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Politik
  • Kasus
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Metro
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In