AMANAHSULTRA.ID : KENDARI – Seorang Polisi MA (inisial) berpangkat Briptu digerebek langsung oleh Istrinya sedang bersama dengan wanita lain.
Istri MA yang diketahui berinisial PI ini menggerebek suaminya disebuah kos-kosan di Kota Kendari bersama Propam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA yakni PI yang curiga dengan sikap suaminya yang mulai berubah.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman kepada awak media, Selasa (23/7/2024).
“Jadi permasalahan tersebut sudah lama dan prosesnya tetap berjalan, “ucapnya
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa kasus tindak pidana umumnya telah dijatuhi vonis selama 2 bulan pidana penjara.
“Ketika seorang oknum polisi menikah tanpa izin kepada istri yang sahnya, “ungkapnya
Kemudian usai menerima putusan tindak pidananya sebut Supratman, pihaknya selanjutnya akan memproses Briptu MA pada secara internal.
“Untuk saat ini kita masih menangani untuk kode etiknya, dan sementara ini juga prosesnya berjalan rencananya kami akan menggelar sidang kedua untuk mendengar keterangan para saksi, “beber Supratman
Kepada awak media, istri sah Briptu MA, PI mengaku melaporkan suaminya ke Propam karena curiga dengan sikap yang berubah secara drastis.
Kata PI Briptu MA, selalu pergi dengan alasan ada tugas di luar Kota Kendari saat dirinya tengah hamil 6 bulan.
“Jadi puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang, “jelasnya
Tak hanya itu, PI juga menduga suaminya itu berselingkuh dengan seorang wanita janda satu anak tersebut setelah bertemu di salah satu kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari.
PI kemudian tahu Briptu MA itu telah menikah siri dengan perempuan tersebut setelah rekaman pernikahannya viral di media sosial.
Dia juga menyebut bahwa meski suaminya telah dijatuhi pidana penjara 2 bulan, PI merasa belum puas.
Sehingga diapun melaporkan kasus tersebut ke Propam Polresta Kendari agar MA dijatuhi sanksi pemecatan.
“Jadi sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, harus dipecat dari institusi kepolisian, “tegas PI
Penulis : Redaksi