AMANAHSULTRA.COM : KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, baru-baru ini menggelar pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong oleh dua orang pelaku di Mapolda Sultra, Kamis (9/5/2019).

Dua pelaku itu yakni berinisial IA dan DE. dimana aksi keduanya dilakukan di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (4/5/2019).
Hal tersebut diungkapakan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Topan Manusiwa.
” Jadi dari laporan pelaku kurang lebih 10 rumah di kota kendari dan didaerah konsel, jika menurut berdasarkan laporan polisi yang ada di kami ada 4 tetapi barang bukti sebanyak ini mungkin lebih dari itu,”bebernya
Olehnya itu, mantan Kapolsek Mandonga ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sultra Khususnya di Kota Kendari, agar dalam moment bulan suci ramadhan dan menjelang mudik nanti, masyarakat tetap waspada ketika meninggalkan rumah karena bisa saja menjadi incaran bagi pelaku kejahatan.
“Apabila melaksanakan sholat di mesjid agar meninggalkan rumah dengan kondisi aman atau menitipkan rumahnya kepada tetangga untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dikemudian hari,”ucap Kompol Robby
Untuk duketahui, dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone lebih dari 20 unit, 3 buah parang, dan 2 alat pencongkel untuk rumah, jendela dan jok motor.
Akibat perbuatan kedua pelaku, mereka masing-masing dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dengan perundang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun
Laporan : Aryani
Editor : Ifal Chandra